BANDA ACEH – Nama Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018.Cara licik Halim Kalla dalam mengakali proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat senilai Rp 1,3 triliun terbongkar.
Fakta-fakta yang terungkap dari penyelidikan Polri menunjukkan bahwa proyek yang dikerjakan sejak 2008 itu diduga sarat permainan curang, mulai dari pemufakatan jahat dalam tender, pencairan dana sebelum pekerjaan selesai, hingga proyek yang mangkrak total.
Melalui perusahaannya, PT BRN, Halim Kalla disebut berperan aktif dalam memenangkan tender secara tidak sah bersama sejumlah pejabat PLN.
Investigasi menunjukkan bahwa pemenang lelang ditetapkan tanpa memenuhi syarat teknis dan administratif, sementara perusahaan lain yang lebih layak justru digugurkan sejak awal.
Akibatnya, pembangunan dua unit PLTU berkapasitas 50 megawatt itu tak pernah rampung dan tak bisa dioperasikan hingga hari ini.
Dari hasil audit, negara mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai Rp 1,35 triliun.
Kini, Polri telah mencegah Halim Kalla ke luar negeri dan masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mantan pejabat tinggi PLN.
Kasus ini bukan hanya mengguncang dunia bisnis, tetapi juga menyeret nama besar keluarga Kalla, yang selama ini dikenal luas di bidang ekonomi dan Politik Indonesia.
Peran Halim Kalla
Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan peran Halim Kalla (HK) dalam perkara ini.
“FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat,” katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Brigjen Totol menjelaskan roses penyelidikan kasus telah dilakukan sejak 2024.
Sebanyak 65 saksi dan 5 ahli sudah diperiksa penyidik untuk membuat kasusnya terang benderang.
Polisi juga menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan keurigaan negara dari BPK, yang mana kerugian negara berupa total loss senilai USD 62,410,523.20 dan Rp. 323.199.898.518.
Hasil penyelidikan ditemukan fakta tahun 2008 PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MW.
Proyek tersebut dibangun di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

















































































































Komentar Terbaru