BANDA ACEH – Empat anggota BAIS TNI mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4). Mereka adalah terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.Empat terdakwa yang dihadirkan dalam perkara ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Dalam persidangan, Oditur Militer membacakan surat dakwaan Nomor: Sdak/62/IV/2026 yang menguraikan secara rinci konstruksi perkara, motif, hingga kronologi kejadian.
Berawal dari Rasa Tersinggung
Dalam dakwaan, disebutkan para terdakwa mengenal Andrie Yunus sejak peristiwa rapat revisi UU TNI pada 16 Maret 2025. Kala itu, Andrie menerobos masuk pada saat rapat pembahasan revisi UU TNI.
“Bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 kenal dengan nama Saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta,” bunyi dakwaan yang dibacakan oditur dalam persidangan.
“Dengan kejadian tersebut para Terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur.
Selang setahun kemudian, keempat terdakwa kembali menyinggung soal sosok Andrie Yunus. Pada 9 Maret 2026, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi berbincang di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI. Pembahasan kemudian sempat menyinggung peristiwa Andrie Yunus yang menerobos rapat.
Obrolan tersebut berlanjut pada 11 Maret 2026, kali ini turut hadir Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.
“Di sela-sela perbincangan, Terdakwa-1 mengatakan kekesalannya kepada Saudara Andrie Yunus dengan berkata ‘Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ruangan rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI, sehingga Saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak Institusi TNI dengan cara Saudara Andrie Yunus bersama LSM Kontras menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu Saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor Kontras serta TNI juga dituduh menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025 dan Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi antimiliterisme’,” papar oditur.
Motif: Efek Jera Agar Tak Menjelekkan TNI
Rasa kesal terhadap Andrie Yunus itu kemudian berkembang menjadi rencana kekerasan. Dalam pertemuan itu, muncul ide penyerangan.


















































































































Komentar Terbaru