UPDATE

NASIONAL

4 BAIS TNI Didakwa Siram Air Keras Andrie Yunus: Ini Motif dan Konstruksi Kasus

Total 8 Saksi

Oditur Militer Mayor TNI Chk W. Marpaung menyatakan sebanyak delapan saksi akan dihadirkan dalam sidang. Sidang pemeriksaan saksi akan dimulai pada 6 Mei 2026.

“Untuk sidang berikutnya di tanggal 6 Mei 2025 kita akan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi sebagaimana tadi yang telah disampaikan dalam surat dakwaan yaitu ada 8 orang saksi,” kata Marpaung kepada wartawan.

Ia menyebut para saksi akan mulai dipanggil pada sidang lanjutan tersebut untuk memberikan keterangan di persidangan terbuka.

Marpaung menjelaskan, delapan saksi tersebut berasal dari unsur militer maupun sipil.

Ia menegaskan saksi sipil merupakan pihak yang berada di lokasi kejadian perkara (TKP) dan melihat langsung kondisi korban setelah insiden.

Delapan saksi yang akan dihadirkan yakni:

  • Kolonel Inf Heri Heryadi – Dandenma BAIS TNI (Saksi-1);
  • Muhammad Hidayat – warga/penolong korban di lokasi (Saksi-2);
  • Fajri – warga (Saksi-3);
  • Nurhadi – warga (Saksi-4);
  • Letkol Chk Alwi Hakim Nasution – Pabandya D 31/Pampers Dit B BAIS TNI (Saksi-5);
  • Kapten Laut (K) Suyanto – Denkes BAIS TNI (Saksi-6);
  • Sertu Arif Firdaus – Danru Provos Denma BAIS TNI (Saksi-7);
  • Serda M. Arif Widayanto – Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma BAIS TNI (Saksi-8).

Korban Diupayakan Hadir

Terkait kemungkinan kehadiran korban dalam persidangan, Marpaung menyebut pihaknya akan mengupayakan pemanggilan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemeriksaan Andrie Yunus juga menjadi perhatian Majelis Hakim.

“Tadi kan sudah disampaikan di ruang sidang, kemungkinan kita akan usahakan untuk hadir, kita panggil lewat LPSK ya,” ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan, oditur mengungkapkan upaya pemanggilan telah dilakukan sejak tahap penyidikan, namun belum dapat dipenuhi karena kondisi korban.

“Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus,” kata oditur dalam persidangan.

Pemanggilan pertama dilakukan pada 27 Maret 2026 dan dijawab pada 31 Maret 2026. Sementara pemanggilan kedua dilakukan pada 3 April 2026 dan mendapat balasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 16 April 2026.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.