UPDATE

NASIONAL

4 BAIS TNI Didakwa Siram Air Keras Andrie Yunus: Ini Motif dan Konstruksi Kasus

Pada 17 Maret 2026, Wakabais TNI Mayor Jenderal TNI Bosco memerintahkan Kolonel Inf Heri Heryadi selaku Dandenma Bais TNI untuk melakukan pengecekan personel. Kemudian diketahui bahwa Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sudah beberapa hari sakit.

Kolonel Heri lalu memerintahkan Sertu Arif selaku Provost Denma Bais TNI melakukan pengecekan. Sertu Arif melihat kondisi Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi lalu memerintahkan keduanya ke Denkes BAIS TNI. Keduanya kemudian diterima Kapten Laut Kes Suyanto yang selanjutnya melaporkan kondisi keduanya kepada Kolonel Heri.

Saat diperiksa secara fisik, ada luka bakar cairan kimia di tangan kanan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Sementara Sersan Dua Edi Sudarko terluka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri.

Keduanya sempat mendapat perawatan sekaligus dipertanyakan asal luka tersebut. Kolonel Heri kemudian mendatangi langsung keduanya karena curiga.

“Saksi-6 (Kapten Laut Kes Suyanto) melapor kepada Saksi-1 (Kolonel Inf Heri Heryadi) bahwa Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 seperti terkena cairan kimia, merasa ada yang aneh sehingga Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 akan tetapi jawabannya mencurigakan,” papar oditur.

Kolonel Heri lantas menghubungi Brigjen TNI Sembiring selaku Direktur D BAIS TNI dan melaporkan kecurigaan terhadap luka yang dialami oleh keduanya.

Brigjen TNI Sembiring kemudian memerintahkan Letkol Chk Alwi selaku Pabandya D 31/Pampers Bais TNI melakukan pendalaman.

“Hasilnya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengakui telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 akan tetapi adanya keterlibatan Terdakwa 3 dan 4,” ungkap oditur.

Kolonel Heri kemudian memerintahkan Sertu Arif menahan keempat orang yang terlibat itu di sel tahanan Denma BAIS TNI. Pada tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atas perintah lisan Kabais TNI, Kolonel Heri melimpahkan perkara para Terdakwa ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku

“Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Saudara Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Saudara Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI,” kata oditur.

Dalam dakwaan, keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.