“Tapi BPPN menang di tingkat PK Mahkamah Agung, alasan Hakim Agung adalah bahwa penerbitan deposito oleh direksi Unibank menyalahi peraturan Bank Indonesia tentang penjaminan, yaitu tidak boleh deposito tersebut diterbitkan dari USD dan 3 tahun masih berlakunya. Yang dijamin itu hanya rupiah,” bebernya.
Merujuk putusan tersebut, menurut Hotman, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah direksi Unibank sebagai penerbit instrumen keuangan, bukan Hary tanoe.
“Jadi total yang salah itu adalah direksi Unibank. Sedangkan Hary Tanoe hanya sebagai fasilitator yang perkenalkan mereka,” tegas Hotman.
Oleh karena itu, Hotman kembali menegaskan posisi hukum Hary Tanoe, yakni bahwa kliennya hanya berperan sebagai pihak yang menjembatani, bukan pihak yang menerima dana secara langsung.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa sengketa yang menurutnya memiliki substansi serupa kembali diproses, namun menghasilkan putusan berbeda.
“Pertanyaannya, ini yang sudah final begini (PK Mahkamah Agung) tahun 2008-2026 bisa disidang ulang lagi, substansinya sama, putusan berbeda?” tanya Hotman.
“Tapi pihak yang salah tidak digugat,” imbuhnya.
“Makanya dari semula saya mengatakan, kalau memakai hukum acara yang benar, ini gugatan tidak dapat diterima. Dalam bahasa Belanda, Niet Ontvankelijke Verklaard, karena salah pihak, kurang pihak,” tegas Hotman.
Diketahui, gugatan tidak dapat diterima dalam hukum acara perdata disebut sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (sering disingkat sebagai NO).
Istilah ini berasal dari bahasa Belanda yang berarti gugatan ditolak karena adanya cacat formil.
“Jangankan pengacara, kamu pun orang awam, kalau deposito kamu tidak bisa dibayar karena direksi Bank salah membuat sertifikat deposito, siapa yang kau gugat?” tanya Hotman.
“Ya tentulah pasti direksi Bank tersebut!” tegasnya.
Tak berhenti pada argumentasi hukum, Hotman turut menyentil Lucas secara personal.
Ia menyebut kemenangan kali ini bukan ukuran mutlak, karena diakui Hotman, Lucas tak pernah menang saat berhadapan dengannya.
“Hai Lucas, memang kamu menang sekali ini. Tapi ingat, sudah berapa perkara yang kau kalah sama aku? Perkara gula, pernahkah kamu menang? Banyak benar perkara yang kau kalah sama abangmu ini,” ujarnya diakhir video.
Postingan Hotman tersebut kembali menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Banyak yang beranggapan Hotman tak mau mengakui kekalahan, sedangkan sebagian lainnya mendukung semangat Hotman.
Kalah di Sidang, Hotman Tantang Debat Kuasa Hukum Jusuf Hamka
Dalam postingan sebelumnya, Hotman Paris melontarkan tantangan terbuka kepada pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka (Babah Alun) dan kuasa hukumnya, Lucas untuk berdebat secara terbuka.


















































































































Komentar Terbaru