UPDATE

NASIONAL

Pengacara Jusuf Hamka Rayakan Kemenangan, Hotman: Berapa Perkara Kau Kalah Sama Aku?

Instrumen tersebut ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.

CMNP kemudian menyerahkan MTN dan obligasi kepada Hary Tanoe.

NCD diserahkan bertahap, masing-masing 10 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999.

Instrumen itu jatuh tempo pada 9 hingga 10 Mei 2022.

Masalah muncul pada 22 Agustus 2002 saat NCD tidak dapat dicairkan.

Kondisi ini terjadi setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001.

CMNP menilai tergugat mengetahui NCD tersebut bermasalah.

Transaksi ini disebut menimbulkan kerugian besar, terutama setelah perhitungan bunga.

Lucas merinci, obligasi tersebut bernilai sekitar 342 miliar dollar AS.

Sementara itu, NCD senilai 28 juta dollar AS.

“Yang terjadi adalah tukar menukar, tidak ada jual beli,” jelas dia.

Ia menegaskan, CMNP tidak pernah menunjuk MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger.

“Citra Marga Nusaphala tidak pernah mengangkat MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger,” ungkap Lucas.

Dalam aturan NCD, pemegang surat berharga dianggap sebagai pemilik. 

Sertifikat NCD tidak mencantumkan nama, sehingga siapa yang membawa menjadi pemilik.

“Siapa yang memegang ya itulah pemiliknya. Di dalamnya yang membawa dan memegang ini siapa? Ya MNC dan Hary Tanoe yang datang. Jadi yang bawa, dialah yang punya gitu loh,” kata Lucas.

Ia menambahkan, CMNP tidak pernah melakukan pembayaran dalam transaksi.

“Seolah-olah Citra Marga yang membayar langsung ke arranger-nya. Tidak pernah kami bayar, tidak pernah ada aliran duit,” tutur dia.

Hari Tanoe Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan majelis hakim memerintahkan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe.

Nilai ganti rugi yang harus dibayarkan Hary Tanoe mencapai sekitar Rp 531 miliar, termasuk bunga.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” kata Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

Nilai 28 juta dollar AS setara sekitar Rp 481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas.

Selain itu, majelis menghukum pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5,02 juta.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5 6

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.