BANDA ACEH – Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea belum menerima kekalahan.Meski diketahui, perkara antara Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah dimenangkan oleh Lucas selaku Kuasa Hukum Jusuf Hamka (Babah Alun), pemilik PT CMNP.
Atas kekalahannya dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan kliennya, Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding bersalah.
Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dihukum membayar ganti rugi materiil 28 juta dollar AS atau sekitar Rp 481 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun, terhitung sejak 9 Mei 2002 sampai lunas.
Selain itu, kliennya dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar kepada Jusuf Hamka.
Melalui video yang diunggah lewat akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Rabu (20/5/2026), Hotman menegaskan kemenangan PT CMNP pada tingkat pertama bukan akhir dari perkara.
Dirinya justru mengungkit bahwa sengketa dengan substansi yang menurutnya serupa pernah diputuskan di tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut, PT CMNP ditegaskan Hotman kalah telak.
“Hore, hore, hore, itulah gaya pengacara Lucas dan kliennya, Yusuf Hamka di berbagai medsos merayakan kemenangannya, karena PT CMNP, pengelola jalan tol menang melawan Hary Tanoe dalam putusan tingkat pertama tahun 2026,” ujar Hotman dalam video tersebut.
“Tapi, apakah anda tahu, atas substansi yang sama, atas objek perkara yang sama, PT CMNP sudah pernah kalah di tingkat kasasi dan di tingkat PK Mahkamah Agung, inilah keputusannya.” ungkapnya.
“Kalau Anda mau cari, putusan PK Mahkamah Agung nomor 376 tahun 2008 di sini PT CMNP kalah telak,” tambha Hotman.
Dalam video tersebut, dirinya menjelaskan alasan PT CMNP bisa kalah telak.
Alasannya, dalam perkara sebelumnya, PT CMNP pernah menggugat terkait deposito di Unibank yang tidak dapat dicairkan setelah bank tersebut ditutup pemerintah saat krisis moneter tahun 1998.
Ia menjelaskan, saat itu CMNP disebut menuntut pembayaran kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Namun gugatan tersebut ditolak karena penerbitan deposito dinilai tidak sesuai ketentuan penjaminan perbankan yang berlaku saat itu.
“Kenapa kalah? Gugatan dari PT CMNP itu adalah PT CMNP itu mengaku punya deposito di Unibank. Oke, tapi Unibank ditutup oleh pemerintah gara-gara krismon, sehingga tidak bisa bayar. Kemudian PT CMNP minta pembayaran deposito dari pemerintah CQ BPPN, Badan Penyehatan Perbankan Nasional,” jelas Hotman.


















































































































Komentar Terbaru