UPDATE

NASIONAL

Pengacara Jusuf Hamka Rayakan Kemenangan, Hotman: Berapa Perkara Kau Kalah Sama Aku?

“Ya ini, kau menang memang sekarang, tapi perkara yang sudah pernah putus,” tambahnya.

Dalam video itu, Hotman kembali mengulang argumentasi bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan instrumen deposito yang gagal dicairkan pada masa lalu. 

Menurut dia, jika memang terdapat persoalan pada penerbitan instrumen keuangan tersebut, maka pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban adalah pihak penerbit atau bank terkait.

“Nah sekarang mari kita berdebat. Ayolah, masa takut sama Hotman? Ayolah ya, Ayo,” tantang Hotman.

“Siapkan kartu pengacara masing-masing, siapa yang kalah berdebat langsung dirobek kartu pengacaranya dan mundur sebagai pengacara,” ujarnya.

Postingan tersebut pun mendapat beragam respon dari masyarakat.

Beragam pendapat warganet bersusulan mengisi kolom komentar postingannya.

Duduk Perkara Kasus Jusuf Hamka VS Hary Tanoe

Dikutip dari Kompas.com, konflik yang terjadi antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol milik pengusaha Jusuf Hamka atau Babah Alun, dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo telah memasuki babak final.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Hary Tanoesoedibjo membayar ganti rugi Rp 531 miliar kepada CMNP karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Sejumlah ganti rugi itu harus dibayarkan Hary Tanoe dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, beserta bunga kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Berdasarkan catatan Kompas.com, perseteruan ini telah terjadi sejak awal 2025. Hal tersebut mulai terendus pertama kali melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Emiten milik Babah Alun, CMNP, menginformasikan telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar-menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD) dengan pihak tergugat yang menyebabkan kerugian terhadap perseroan.

Direktur Independen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Hasyim, menyatakan bahwa ada empat pihak tergugat, yaitu Tergugat I adalah Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Tergugat II BHIT, Tergugat III Tito Sulistio, dan Tergugat IV Teddy Kharsadi.

Dalam hal ini, CMNP melakukan upaya hukum tersebut dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh perseroan pada 1999, dengan melibatkan tiap-tiap pihak tergugat.

Keterbukaan informasi tersebut kemudian direspons oleh PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) yang juga memberikan penjelasan kepada BEI.

Direktur PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Tien mengatakan, gugatan itu dikarenakan adanya transaksi antara CMNP dan Unibank senilai 28 juta dollar AS pada 27 tahun lalu, atau sekitar bulan Mei 1999.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5 6

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.