Di dalam sel penjara mewah itu juga terpampang televisi dengan ukuran lebih dari 42 inchi. Di dalam penjara mewah itu juga tersedia sink lengkap dengan fasilitas dapur juga kitchen set cabinet layaknya seperti apartemen kelas studio.
Pengusutan terbuka
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta pengusutan terbuka atas temuan Ombudsman RI tersebut. Menurut Yusril, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan menteri imigrasi dan pemasyarakatan untuk memastikan apakah benar ada atau tidaknya blok sel mewah pada Lapas Cibinong itu.
“Kami mempersilakan media meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril melalui siaran pers, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, perlu pemeriksaan lebih lanjut tentang temuan tersebut. “Kalau benar ada, pastikan fasilitas itu untuk apa. Apakah rumah pegawai, tempat asimilasi bagi napi menjelang bebas, atau memang itu benar fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang membayar,” ujar Yusril.
Yusril juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat pemasyarakatan, maupun pegawai di Lapas Cibinong itu. Kata dia, harus ada pemberian sanksi bagi pejabat-pejabat di lapas, maupun pegawainya yang sengaja mengadakan fasilitas-fasilitas penjara kelas apartemen itu.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong bersalah mengadakan fasilitas tersebut apalagi mengkomersialisasikannya, jajaran kementerian tidak akan segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril.
Menurut Yursil, kementeriannya juga mempersilakan Ombudsman RI untuk melaporkan hasil temuannya itu sebagai bahan pengusutan internal di kementerian. Temuan Ombudsman di Penjara Cibinong tersebut harus terungkap dan terbuka untuk memastikan kebenaran tentang fasilitas penjara mewah di lapas tersebut.
“Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka yang salah persepsi kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka,” kata Yusril.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memberikan klarifikasi terkait temuan Ombudsman RI adanya hunian dengan fasilitas standar apartemen di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong. Mashudi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim lokasi temuan, yang terdiri atas Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal), Direktur Intelijen (Dirintel) dan Kalapas Cibinong.
“Tadi kan sudah turun semuanya, tim jalan mulai kemarin (Rabu, 23/9) sore. Kemarin sore semuanya dilakukan pengecekan semuanya, apa yang disampaikan oleh Ombudsman, bahwa di sana ada kaya apartemen, kami tunjukkan semuanya yang mana apartemen,” kata Mashudi yang dihubungi di Jakarta, Kamis.































































































Beri Komentar