Guna menerobos syarat pendidikan, Gank Solo telah menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 PKPU No.19/2018. Begitu pula dengan Ditjen Dikdasmen menerbitkan Surqat Keterangan (No.9149/D.D1/KS/2019) penyetaraan yang tidak didasarkan pada ijazah otentik milik Gibran. Gibran dan Gank Solo bersama KPU dan Ditjen Dikdasmen Kemendikbud terlibat dalam kejahatan pidana yang masuk kategori perbuatan tercela (delik #2).
Dua delik/alasan pemakzulan yang telah diungkap MK sudah lebih dari cukup bagi DPR menyatakan sikap (HMP) untuk segera disampaikan kepada MK. Dalam konstitusi, posisi DPR dan MK, sebagaimana DPR dengan Presiden, MPR, MA dan BPK adalah setara. Sehingga tidak benar jika DPR dapat/boleh mengabaikan atau menolak menggunakan putusan yang sudah ditetapkan MK. Sangat aneh atau patut diduga ada faktor moral hazard, jika DPR bertele-tele dan sengaja mengulang proses yang sudah terbuka dilakukan dan disimpulkan MK.
Sejauh ini belum ada satu partai secara gamblang mendukung dimulainya proses pemakzulan. Tanpa menyebut nama partai, sikap mereka dapat dirangkum berikut ini: 1) akan mengkaji putusan MK; 2) memonitor perkembangan; 3) membentuk pansus; 4) menggunakan Hak Angket; 5) membahas internal atau menunggu arahan pimpinan; 6) menyatakan inisiatif progresif anggota (Tony Tesar) sebagai hoax; 7) mengedepankan azas praduga tak bersalah (Bahlil L.); 8) menunggu tuntutan dan aksi/ demonstrasi rakyat; 9) siap menjadi jembatan penyalur aspirasi rakyat dan; 10) berdialog terbatas antar partai.
Prinsipnya, sikap DPR belum jelas, sebagaimana tergambar dalam uraian di atas. Jangankan langsung menggunakan HMP, untuk bersikap perlu tidaknya pemakzulan saja, sebagian partai dinilai enggan atau “takut”. Terlepas kita berharap mereka akan bersikap sesuai aspirasi rakyat, faktor politik yang dinamis dan dominan, sikap pemerintah yang belum jelas, “tekanan/pengaruh” hubungan partai-partai dengan Jokowi, serta pengaruh/tekanan oligarki, diperkirakan menjadi pertimbangan. Padahal sekaranglah momentum bagi partai-partai untuk lepas dari jerat sandera Jokowi/Gank Solo.
*Aktor kedua* penentu pemakzulan Gibran adalah Presiden Prabowo. Sejauh ini sikap Presiden Prabowo belum terungkap jelas. Dikatakan, Presiden tidak ikut campur wacana pemakzulan Gibran yang merupakan ranah legislatif dan yudikatif. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses politik terkait pemakzulan kepada mekanisme internal DPR.
Menurut Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan, Prabowo menegaskan bahwa ia menghormati kewenangan yudikatif MK dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses maupun putusan hukum yang ada. Pemerintah menyatakan akan memantau situasi seperti yang dilakukan partai-partai, dan baru bersikap jika muncul potensi gangguan terhadap stabilitas nasional.


















































































































Komentar Terbaru