BANDA ACEH – Demo pemakzulan Gibran (IST)Tuntutan pemkazulan Gibran terus bergulir bak bola salju. Sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan Gibran memang tidak qualified, tidak memenuhi syarat menjadi Wakil Presiden RI. Jika di dunia nyata Gibran sedang jadi Wapres RI, jabatan ini sebenarnya lahir dari kejahatan Politik terstruktur, sistemik, terencana (TST), dan amoral, serta masuk kategori politik penghalalan cara guna mencapai tujuan. Maka, sangat pantas jika Gibran harus segera dipecat!
Modus politik kotor sarat moral hazard ini dapat berlangsung mulus karena saat “pencapresan”, ayah Gibran, Jokowi, masih menjadi Presiden RI. Saat pencalonan, bisa saja hal ini lepas dari pengetahuan Prabowo. Selain itu, Jokowi juga didukung kekuatan besar yang tergabung dalam Gank Solo, oligarki dan parcok (SOP). Bahkan saat ini pun “pengaruh” SOP dalam pemerintahan Prabowo masih cukup terasa, meski parcok trennya menurun.
Belakangan, setelah terbitnya Putusan MK No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026, berbagai modus politik kotor Jokowi/SOP terbongkar. Gibran yang tidak cukup umur, ternyata juga tidak lolos syarat pendidikan. Agar lolos, politik amoral Gank Solo dan oligarki pendukung telah dengan sengaja mengakali, merekayasa dan melanggar hukum. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip moral/etika, konstitusi dan perundang-undangan (MKP).
Pelanggaran prinsip-prinsip MKP berbangsa dan bernegara berlangsung mulus dan jauh dari pengetahuan publik, terutama karena Jokowi/Gank Solo mengendalikan semua sektor dan lembaga guna mengatasi dan menutupi berbagai kekurangan dan penghambat “pencawapresan” Gibran. Terungkapnya kejahatan MKP Gang Solo dan oligarki ini jelas merendahkan martabat dan mempermalukan bangsa: 290 juta orang Indonesia (data Agustus 2026) dipimpin pejabat tidak qualified secara moral, etika, hukum, intelektualitas, profesionalitas, dll.
Jika Gibran masih terus “dibiarkan” menjabat, maka Indonesia masuk kondisi darurat kepemimpinan. Apalagi jika mempertimbangkan sewaktu-waktu Presiden Prabowo dapat saja mengalami kondisi berhalangan tetap. Kondisi darurat ini tentu tak bisa dibiarkan. Maka, sangat kritis dan mendesak bagi aktor-aktor penting penentu kelangsungan hidup NKRI untuk bersikap, yakni parlemen (DPR/DPD/MPR), Pemerintah dan rakyat secara keseluruhan.
*Aktor pertama* adalah parlemen/DPR. Menurut Pasal 7A UUD NRI 1945, proses pemakzulan dimulai DPR menggunakan hak menyampaikan pendapat (HMP). Faktanya, Putusan MK No.01/2026 yang bersifat final dan binding, telah menyimpulkan Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA. Artinya Gibran tidak lagi memenuhi syarat menjadi Wapres (delik #).


















































































































Komentar Terbaru