UPDATE

NASIONAL

Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Tindakan Makar

BANDA ACEH – PDI Perjuangan mengapresiasi langkah tegas Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri sekaligus Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo.Partai berlambang banteng itu menilai pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memulihkan maruah kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang menjunjung hak asasi manusia dan demokrasi.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan praktik penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai penyalahgunaan kewenangan.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat serius terhadap hak demokrasi dan sistem hukum nasional. Terlebih penyadapan ditunjukkan kepada Pesiden Prabowo sebagai kepala negara. Maka ini merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditolelir,” tegas Hasto di Jakarta, Selasa (3/11).

Hasto berharap pengusutan perkara ini tidak berhenti pada kasus yang telah terungkap. Dia mendorong aparat membongkar kemungkinan praktik serupa yang diduga pernah digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat.

Menurut Hasto, penanganan perkara penyadapan ilegal juga harus diikuti pembenahan di internal kepolisian. Upaya tersebut diperlukan agar penyalahgunaan kewenangan serupa tidak terulang pada masa mendatang.

Dia berharap Polri terus memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi serta melayani seluruh warga negara, dan menegakkan hukum tanpa diskriminasi.

“PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” kata Hasto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sementara itu mengatakan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh perwira tinggi Polri tidak terindikasi berkaitan dengan makar.

Yusril mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada tiga tersangka, kasus tersebut merupakan dugaan penyadapan tanpa prosedural yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.