UPDATE

OPINI
OPINI

Penyadapan Presiden Prabowo? Operasi Politik Jokowi dan Pengalihan Isu pada Skandal Ijazah Gibran

DALAM kurun waktu yang relatif singkat, publik kembali dihadapkan pada kegentingan politik kebangsaan.

Belum selesai perdebatan mengenai polemik konstitusionalitas persyaratan administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), kini perhatian publik kembali dikejutkan oleh perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dua peristiwa ini sekilas tampak sebagai persoalan yang berbeda.

Namun, apabila dibaca dalam konteks dinamika relasi kekuasaan, keduanya membuka ruang analisis mengenai perubahan konfigurasi politik antara Prabowo dan Jokowi, termasuk kemungkinan pergeseran agenda publik dari persoalan akuntabilitas hukum menuju pertarungan kepentingan elite.

Membaca perkembangan faktual polemik administrasi Gibran, terdapat dua perkembangan hukum yang patut dicermati.

Pertama, pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya bukan merupakan bukti kelulusan. Meskipun demikian, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Kedua, pada 30 Oktober 2026, MA melalui Putusannya mengabulkan kasasi dan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Dengan demikian, polemik yang semula diperdebatkan sebagai persoalan administratif telah berkembang menjadi persoalan yang menyentuh legitimasi pemenuhan persyaratan jabatan publik.

Hemat saya, polemik Sukt Gibran tidk dapat dilepaskan dari ujian terhadap stabilitas konfigurasi politik Prabowo dan Jokowi.

Keduanya memang pernah berada dalam satu konfigurasi koalisi elektoral yang melahirkan pemerintahan Prabow-Gibran.

Namun, koalisi politik tidak selalu berarti kesamaan kepentingan yang berlangsung secara permanen.

Setelah Prabowo memegang kekuasaan eksekutif, terbuka ruang bagi konsolidasi kekuasaan presidensial yang lebih mandiri.

Sementara itu, Jokowi masih memiliki modal politik berupa jaringan elite, pengaruh elektoral, dan relasi kelembagaan yang terbentuk selama masa pemerintahannya.

Dalam situasi ini, Gibran berada pada posisi yang strategis sekaligus rentan karena menjadi bagian dari pemerintahan Prabowo, tetapi juga merepresentasikan kesinambungan politik keluarga Jokowi.

Pertanyaannya, apakah polemik Gibran menjadi momentum bagi Prabowo untuk melepaskan diri dari bayang-bayang politik Jokowi, atau justru memperlihatkan adanya negosiasi ulang atas keseimbangan pengaruh di antara keduanya?

Kegentingan politik tersebut semakin menarik ketika publik dikejutkan oleh pengungkapan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH), dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Berdasarkan keterangan penyidik, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak lama, dengan sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui prosedur verifikasi dan dasar penegakan hukum yang sah.

Perkara ini tidak hanya menyangkut Presiden, tetapi juga disebut melibatkan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan kalangan pengusaha.

Saya tidak sedang menempatkan tulisan ini untuk memperdebatkan kedudukan hukum para tersangka maupun akibat hukum dari dugaan tindak pidana penyadapan tersebut.

Proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Akan tetapi, terdapat dimensi politik yang tidak dapat diabaikan. Salah satu tersangka, Listyo Sigit Prabowo, bukan sekadar perwira tinggi kepolisian.

Ia merupakan mantan Kapolri yang dilantik pada masa pemerintahan Jokowi dan kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan setelah dilantik oleh Prabowo pada oktober lalu.

Posisi tersebut menempatkannya dalam persimpangan relasi kelembagaan antara pemerintahan sebelumnya dan pemerintahan saat ini.

Riwayat jabatan ini memang tidak membuktikan adanya hubungan operasional dengan Jokowi, terlebih tidak membuktikan keterlibatan Jokowi dalam perkara penyadapan.

Namun, secara politis, latar belakang tersebut cukup relevan untuk menelusuri bagaimana jaringan elite dan relasi kelembagaan masa lalu berinteraksi dengan konfigurasi kekuasaan pemerintahan sekarang.

Di sinilah saya melihat adanya kemungkinan perubahan keseimbangan relasi kuasa Prabowo-Jokowi.

Apabila polemik Suket Gibran sebelumnya memperlihatkan kerentanan politik keluarga Jokowi, maka perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menghadirkan persoalan baru yang menyentuh lingkaran kelembagaan di sekitar Presiden.

Dua peristiwa ini menimbulkan pertanyaan yang lebih besar, apakah kita sedang menyaksikan konflik kepentingan yang mulai terbuka di antara jejaring kekuasaan lama dan pusat kekuasaan baru?

Ataukah keduanya justru merupakan bagian dari negosiasi politik yang tidak sepenuhnya dapat dibaca melalui pernyataan resmi para elite?

Pertanyaan tersebut penting, tetapi tidak boleh dijawab dengan kesimpulan prematur bahwa terdapat operasi politik Jokowi di balik perkara penyadapan.

Tetapi, kita berhak mengajukan hipotesa dan asumsi kontra argumen terhadap sebuah fenomena.

Saya justru menyorot persoalan yang perlu mendapatkan perhatian adalah kemungkinan terjadinya pengalihan agenda publik.

Ketika putusan MA menyatakan Suket Gibran tidak sah dan batal demi hukum, seharusnya perhatian publik tetap diarahkan pada pertanggungjawaban administratif kementerian penerbit dokumen, kualitas verifikasi KPU, serta konsekuensi hukum dari putusan tersebut.

Namun, perkembangan berikutnya justru menghadirkan diskursus baru mengenai penyadapan Presiden, hubungan Prabowo-Jokowi, dan dugaan perubahan konfigurasi politik elite.

Dalam perspektif agenda setting, pergeseran perhatian publik semacam ini berpotensi mengubah isu yang semula berpusat pada akuntabilitas hukum menjadi pertarungan narasi antar elite.

Publik akhirnya lebih sibuk memperdebatkan siapa yang sedang berhadapan dengan siapa, sementara substansi persoalan administrasi dan pertanggungjawaban kelembagaan berisiko kehilangan ruang pengawasan.

Tentu, perubahan agenda pemberitaan atau propaganda elit tidak serta-merta membuktikan adanya operasi pengalihan isu yang dirancang secara sistematis.

Bahkan, perkara penyadapan itu sendiri merupakan persoalan serius yang memang layak mendapatkan perhatian publik.

Namun, pertanyaan mengenai siapa yang memperoleh keuntungan politik dari perubahan fokus tersebut tetap relevan.

Apakah polemik penyadapan akan menggeser perhatian dari skandal administrasi Gibran dan posisi politik nya?

Apakah konflik Prabowo-Jokowi justru menjadi narasi baru yang menutupi pertanyaan mengenai tanggung jawab kementerian dan KPU?

Atau apakah perkembangan ini menandai perubahan konfigurasi kekuasaan yang selama ini tidak terlihat di permukaan?

Untuk menjawabnya, diperlukan penelusuran terhadap kronologi, pola komunikasi politik, tindakan kelembagaan, serta perkembangan proses hukum, bukan sekadar membaca kebetulan waktu sebagai bukti adanya koordinasi politik.

Pada akhirnya, polemik Suket Gibran hingga perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo memperlihatkan bahwa persoalan politik Indonesia tidak dapat dibaca semata-mata melalui relasi personal antarelite.

Terdapat kepentingan kelembagaan, jaringan kekuasaan, dan upaya konsolidasi politik yang perlu diuji secara objektif.

Kita mungkin sedang menyaksikan perubahan konfigurasi kekuasaan dari hubungan koalisi menuju negosiasi ulang pengaruh antara Prabowo dan Jokowi.

Namun, apakah perubahan itu merupakan konflik terbuka, kesepakatan politik tersembunyi, atau sekadar konsekuensi dari pergeseran pusat kewenangan, masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Satu hal yang tidak boleh terjadi adalah ketika publik terlalu sibuk mengikuti drama pertarungan elite, sementara persoalan akuntabilitas kekuasaan justru kehilangan perhatian.

Sebab, yang harus menjadi pusat pengawasan bukanlah siapa yang sedang berkonflik atau siapa yang memperoleh keuntungan politik, melainkan bagaimana setiap tindakan kekuasaan dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.

Jangan sampai kegaduhan politik menjadi ruang yang justru mengaburkan substansi persoalan.

Pada titik inilah publik perlu menjaga jarak kritis, mengawasi proses hukum penyadapan, menuntut pertanggungjawaban atas polemik administrasi Gibran, sekaligus menguji setiap perubahan konfigurasi politik tanpa terjebak pada narasi yang belum terbukti.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.