BANDA ACEH – Tak ada Wakil Presiden dalam daftar korban-korban penyadapan dan akses ilegal yang dilakukan tersangka LSP, ASN, dan EH. Kabareskrim Jenderal Pol Asep Safrudin hanya mengungkapkan, penyadapan dan akses ilegal alat telekomunikasi yang dilakukan para perwira bintang tinggi di kepolisian itu, di antaranya adalah Presiden.Selain Presiden, kata Asep, dari penyidikan juga terungkap target korban penyadapan ketiga tersangka itu adalah para tokoh-tokoh maupun ketua umum partai Politik (parpol), termasuk kalangan pengusaha, sampai pada insan pemberitaan.
“Nomor telepon yang disadap secara ilegal termasuk beberapa kalangan, presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh kemasyarakatan, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Asep juga masih menyembunyikan hasil penyidikan terkait apa tujuan dan siapa pengguna utama dari hasil penyadapan dan ilegal akses telekomunikasi yang dilakukan oleh para perwira tinggi kepolisian terhadap presiden dan sejumlah tokoh lainnya itu. Menurut dia, tim penyidikannya masih belum mampu menerangkan secara gamblang kepada publik tentang keutuhan kasus tersebut.
“Ini adalah proses awal. Nggak mungkin kami dalam proses waktu 24 jam, dapat mengungkapkan semuanya. Nanti akan ada tempatnya,” kata Asep.
Mabes Polri mengumumkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026) malam. Ketiga terjerat itu diyakini sebagai perwira bintang tinggi aktif di kepolisian.
Penyidik Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus penyadapan dan ilegal akses telekomunikasi. Penyadapan dan ilegal akses tersebut baru diketahui pada Oktober 2026 lalu.
Akan tetapi dari hasil penyidikan, diketahui penyadapan dan ilegal akses terhadap para korban itu dilakukan sepanjang 2025 sampai 2026. Modusnya, kata Asep menerangkan, ketiga tersangka itu atas jabatannya memerintahkan penyadapan terhadap para korban tersebut.
“Tetapi perintah penyadapan itu dilakukan tanpa adanya surat permohonan penyidik, maupun LP,” kata Asep.
Perintah penyadapan tersebut, pun dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses dan penegakan hukum. Karena itu, perlu untuk mencari tahu tujuan dari penyadapan dan ilegal akses tersebut. Pun juga siapa yang menggunakan informasi dari hasil penyadapan dan ilegal akses terhadap nama-nama korban itu.
“Setelah perintah tersebut dilakukan, para tersangka melakukan penghapusan jejak log system pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan tersebut,” kata Asep.
Asep mengatakan, saat ini pengusutan kasus tersebut sepenuhnya dalam penanganan hukum di Siber Bareskrim Polri. Dan sebelum mengumumkan tersangka, penyidiknya sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.



















































































































Komentar Terbaru