PENDIDIKAN adalah hak mendasar setiap individu, dijamin oleh konstitusi dan diperkuat oleh nilai-nilai moral dan agama.
Dalam Pasal 31 UUD 1945, negara berkewajiban untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam Islam, hak atas pendidikan bahkan dikategorikan sebagai hak syar’i, yang wajib dipenuhi oleh negara terhadap setiap warganya, tanpa diskriminasi status ekonomi, sosial, maupun geografis.
Namun, wajah pendidikan Indonesia hari ini justru mencerminkan keterputusan antara idealisme konstitusional dan realitas struktural. Intervensi pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) seringkali hanya menjadi bantalan ekonomi sementara bagi keluarga miskin. Bantuan ini tidak menyentuh akar masalah ketimpangan pendidikan yang sistemik dan berulang dari generasi ke generasi. Dalam struktur ekonomi kapitalistik yang mendominasi kebijakan publik hari ini, pendidikan tak lebih dari sebuah komoditas mahal yang hanya bisa diakses secara optimal oleh mereka yang mampu secara finansial.
Data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Vokasi Tatang Muttaqin pada rapat Panja Pendidikan bersama Komisi X DPR RI, menyatakan bahwa faktor ekonomi dan keharusan membantu orang tua mencari nafkah menjadi penyebab utama anak putus sekolah. Angka Anak Tidak Sekolah (ATS) akibat faktor ekonomi mencapai 25,55 persen, dan karena alasan bekerja mencapai 21,64 persen. Ini bukan sekadar statistik; ini adalah cermin dari kegagalan sistemik dalam menjadikan pendidikan sebagai hak publik yang dijamin negara.
Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme: Komodifikasi dan Ketimpangan Struktural
Ketika pendidikan berada dalam lingkup sistem kapitalistik, yang dijadikan parameter utama adalah efisiensi biaya dan keberlanjutan finansial, bukan pemerataan akses dan keadilan sosial. Negara perlahan-lahan melepaskan tanggung jawab utamanya dalam menyediakan pendidikan berkualitas secara gratis dan setara. Alih-alih menjadi penyelenggara utama pendidikan, negara berubah menjadi fasilitator yang membiarkan pasar mengambil peran dominan.
Program-program seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Unggul yang diluncurkan pemerintahan Prabowo justru menunjukkan makin menguatnya paradigma stratifikasi sosial dalam pendidikan. Sekolah Rakyat dirancang sebagai boarding school untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan alasan agar mereka bisa mendapat makanan bergizi dan pendidikan dasar. Sementara itu, Sekolah Garuda dikhususkan bagi anak-anak dari kalangan mampu dan berprestasi tinggi, yang kemungkinan besar sudah memiliki akses terhadap pendidikan berkualitas sejak awal.
































































































Beri Komentar