BANDA ACEH – Wakil Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) Provinsi Aceh, Sulaiman Datu, Kamis (8/12/2022) kepada HARIANACEH.co.id berbincang-bincang secara umum soal penanganan kasus korupsi yang saat ini kerap saja masih terjadi di Indonesia.
Lembaga Swadaya Masyarakat yang bermitra dengan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung ini berkantor pusat di Jakarta baru saja mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Aceh pada bulan Oktober 2022 yang diketuai Azi Nawawi dan Wakil Ketua CIC diduduki oleh Sulaiman Datu.
Dalam perbincangannya, Sulaiman Datu memulai perbincangan terkait isu implementasi soal Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang tertuang dalam UUPA di Pronvisi Aceh. Salah satu yang mendorong perbankan di Aceh khususnya bank Aceh untuk menjadi pioner pilot project perbankan Syariah.
“Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah menjadi salah satu daya ungkit yang merupakan sebuah kekuatan sistem keuangan syariah yang mesti diterapkan oleh seluruh perbankan yang ada di Provinsi Aceh,” ucap Sulaiman Datu.
Selanjutnya, Sulaiman Datu juga menambahkan, selain menjadi pioner pilot project sistem keuangan perbankan Syariah, Bank Aceh juga harus segera menata sistem-sistem lainnya terutama sistem rekruitment kepegawaian yang jauh dari perilaku koruptif.
“Dengan adanya Qanun LKS itu, tentu Bank Aceh Syariah (BAS) sangat diuntungkan karena sudah menerapkan sistem keuangan syariah di Bumi Serambi Mekkah yang menjadi keinginan bersama masyarakat Aceh, namun agar sistem keuangan syariah yang berbasis pada sistem Islam itu berjalan dengan benar dan sesuai jalur, tentu pelaku perbankan yang ada di dalamnya juga harus dijalankan secara Islami dan jauh dari perilaku curang dan koruptif,” timpal Wakil Ketua DPW CIC Provinsi Aceh itu.
Proses Rekruitmen Dirut Tidak Transparan
Jadi, sambung Sulaiman Datu lagi mengkritisi soal proses pemilihan Direktur Utama bank berplat merah itu. Sikap Ketua KRN yang dipimpin oleh Mirza Tabrani yang merupakan salah satu anggota Komisaris di Bank Aceh itu, terlihat politis dan tidak transparan dalam mengelola pemilihan orang nomor satu di Bank itu.
“Bank Aceh Syariah itu milik publik, artinya bank itu adalah milik rakyat Aceh, saya lihat Mirza Tabrani dan Taqwallah beserta komisaris lainnya justru tidak melakukan perilaku transparan dalam pemilihan Direktur Utama Bank Aceh, hal itu bisa dilihat dari tertutupnya dan tidak diumumkannya 13 nama calon tersebut kepada publik sebelum dilakukannya seleksi oleh LPPI. Bahasa mudahnya kita sebut saja ‘Uji Publik’. Seharusnya pengumuman ke-13 nama-nama itu diumumkan di media atau surat kabar agar rakyat Aceh bisa mengetahui siapa-siapa saja kandidat nama-nama mereka saat itu. Inilah yang saya katakan tidak terbukanya Ketua KRN dan anggotanya dalam proses rekruitment Direktur Utama Bank Aceh,” sambung Sulaiman Datu.


















































































































Komentar Terbaru