Kamis, 25/04/2024 - 19:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Empat Tersangka Tindak Pidana Eksploitasi Hasil Alam di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe

ADVERTISEMENTS

LHOKSEUMAWE – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melimpahkan empat tersangka (tahap II) tindak pidana eksploitasi hasil alam berupa bahan bakar minyak dan gas ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat (28/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM mengatakan, empat tersangka yang diarahkan ke jaksa yakni, S (40), B (49), MJ (31) warga Kecamatan Gereudong Pase, Aceh Utara dan ZA (60) warga Kabupaten Bireuen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Akademisi USK Dukung Calon Wagub Aceh dari Kalangan Perempuan

Lanjutnya, ke empat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 Angka 7 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 JoPasal 56 KUHPidana.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Selain empat tersangka, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe juga menyerahkan barang bukti berupa delapan bak penampung berukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak mentah,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Anggota DPR Nilai Perubahan Nama KKB Jadi OPM Kurang Untungkan RI di Luar Negeri

Selain itu, kata Kasat, barang bukti lainnya yaitu empat drum kosong, empat jerigen kosong dan satu unit mesin pompa. “Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini untuk mempercepat dan memperlancar proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi