Ketiga, Klaim KURM mampu meningkatkan kualitas hidup itu juga kabur. Sementara masyarakat masih dihadapkan pada banyak persoalan hidup, seperti sekolah mahal, kesehatan mahal, bahan kebutuhan pokok harganya terus naik cenderung tak terbeli belum lagi persoalan kebobrokan sosial. Program ini bertajuk hibah ekonomi, dana diambil dari APBD Sidoarjo, kita tahu pendapatan terbesarnya adalah dari pajak dan utang. Jika pun rakyat berhak mendapatkan kemanfaatan darinya bukan hanya sektor usaha, dan tidak pula menyasar perempuan saja. Melainkan semua individu rakyat yang baginya ada kewajiban memberi nafkah keluarganya.
Keempat, ini adalah upaya tambal sulam negara yang gagal mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Pemerintah hanya fokus mengatur regulasi atau peraturan yang memudahkan para kapitalis masuk dan mengelola faktor-faktor ekonomi dan berlepas tangan mengurusi urusan rakyatnya malah justru dibebankan kepada perempuan. “Dengan mengusung ide perempuan mandiri, berdaya ekonomi adalah aset negara,” jelas menyesatkan.
Pandangan Islam
Dalam Islam negara berfungsi sebagai periayah atau pengurus rakyat yang dipimpinnya sebagaimana sabda Rasullah Saw, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Itulah mengapa ketika Allah memerintahkan seorang pemimpin mengurusi rakyatnya sudah sekaligus memberikan panduan bagaimana mengurusinya, yaitu dengan syariat. Di luar itu, inilah yang hari ini kita hadapi. Dimana perempuan diberdayakan dan dipaksa bernilai guna materi.
Padahal kewajiban mencari nafkah adalah laki-laki, baligh dan mampu. Allah SWT berfirman yang artinya, “…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…” (TQS al-Baqarah :233).
Disinilah peran negara, memastikan setiap ayah atau laki-laki baligh bisa menafkahi keluarganya. Dengan membuka lowongan pekerjaan seluasnya, dan memberikan subsidi atau santunan jika memang uzur sesuai syara.
Negara memberikan bantuan modal berupa benda bergerak atau pun tidak, pelatihan dan lainnya dengan tujuan kebutuhan rakyat terpenuhi. Sedangkan perempuan, sepanjang hidupnya tak wajib bekerja apalagi menjadi tulang punggung keluarga atau negara. Negara akan memaksa walinya untuk bisa memberi nafkah, jika memang wali tak ada maka beralih kepada negara.
Jika pun wanita ingin bekerja, hukumnya mubah, tidak dipaksa dengan syarat tidak meninggalkan kewajibannya, yaitu sebagai Ummu wa Rabbatul bait, menutup auratnya dengan sempurna dan bukan jenis pekerjaan yang mengeksploitasi kecantikannya. Tidak ada perhitungan gender dalam Islam, setiap manusia di hadapan Allah sama. Sama-sama sebagai hamba Allah yang wajib untuk bertakwa dan menjalankan syariat . Dalam pelaksanaan syariat itu ada yang diberikan sesuai kodrat, sebagai wanita yaitu hamil, melahirkan, menyusui dan pengasuhan.
































































































Beri Komentar