BANDA ACEH – Miris. Seorang oknum Provos Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menendang dagangan seorang pengasong tua yang sedang mencari nafkah di Pelabuhan Nusantara.
Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi 23 detik dan tak membutuhkan waktu lama untuk viral di media sosial.
Dalam video terlihat seorang lelaki berseragam putih cekcok dengan pedagang.
Sang oknum tersebut malah melontarkan kata-kata kotor kepada pedagang.
Tak lama kemudian sang provost yang hendak naik ke kapal justru turun dan mendatangi kerumunan pedagang.
Ia lansung menendang barang dagangan pengasong perempuan yang belakangan diketahui bernama Wa Cili.
Tak hanya viral di media sosial, aksi petugas berinisial AG ini sontak membuat panas situasi di sana.
Tak berapa lama, para keluarga korban mandatangi kantor KSOP Kendari untuk mempertanyakan sekaligus meminta tindakan tegas Kepala KSOP kendari untuk memberi sanksi hukum kepada pelaku tersebut.
Di hadapan pimpinan dan staf KSOP Kendari, salah seorang keluarga korban, Alismuna Mbotu menyayangkan sikap arogansi seorang petugas Pelabuhan melakukan penindasan sampai mengeluarkan kata makian kepada pedagang kecil.
Ia menambahkan, jika saja di area dermaga tidak dibolehkan adanya pedagang yang berjualan, mestinya aturan itu disampaikan secara terbuka dalam bentuk pengumuman tertulis, sehingga dapat dipahami para pedagang kecil.
Penjelasan Pihak KSOP
Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari langsung bereaksi.
Mereka pun mencopot seorang petugas yang diduga menendang barang milik pedagang asongan.
Mengutip pemberitaan Tribunjabar.id, Kepala Seksi KBPP KSOP Kendari, Capt Agung Kurniawan menjelaskan, dugaan penendangan itu terjadi saat petugas bernama Agus tersebut sedang bertugas mengamankan keberangkatan kapal.
“Itu terjadi kemarin, pada waktu dia pengamanan keberangkatan kapal,” ucap Agung, Rabu (18/9/2024).
“Ini karena faktor emosi sesaat sehingga melakukan tindakan tersebut, tetapi itu tindakan yang salah,” tambahnya.
Berkaitan dengan peristiwa itu, Agung pun telah mencopot sementara jabatan Agus sebagai petugas dinas kepolisian atau Provos.
“Tadi pagi kami telah melakukan tindakan memanggil dan memeriksa pelaku sehingga mengaku salah, tetapi hukuman tetap kami berikan,” jelasnya.
Pihaknya pun akan akan berkoordinasi dengan Kepala KSOP Kelas II Kendari untuk ditindaklanjuti di Kementerian Perhubungan.
“Selanjutnya kami akan melaporkan ke Kepala KSOP Kendari untuk ditindak lanjuti di pusat,” tuturnya.
















































































































Komentar Terbaru