UPDATE

OPINI
OPINI

Kejar Pajak, Negara Pemalak?

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menjadikan hukum negeri ini tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ketidakadilan dalam penerapan kebijakan pajak jelas-jelas menzalimi dan menyengsarakan rakyat.

Pengaturan Pajak dalam Islam

Dalam Islam, sesungguhnya tidak ada pajak yang diambil dari masyarakat sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme. Barang-barang dikenakan pajak, penghasilan, rumah, kendaraan bahkan makanan. Karena Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari banyak hal bukan dari pajak. Berbagai sumber pendapatan (Baitul Mal) telah ditentukan berdasarkan syariat. Dalam kitab Al-Amwal karangan Syekh Abdul Qadim Zallum, pada bab pendapatan negara ada 3 bagian dalam Baitul Mal yaitu fai dan kharaj, kepemilikan umum dan shadaqah.

Pertama, bagian fai dan kharaj. Meliputi harta ghanimah, anfal, fai, khumus, kharaj, jizyah, usyur, seper lima harta rikaz, dan dharibah (pajak). Selain pajak, semuanya bersifat tetap. Istilah dharibah (pajak) berbeda penerapan dan pengaturanya dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme.

Karena pajak dalam Islam merupakan sumber pemasukan yang insidental. Artinya pajak hanya akan dipungut ketika sumber-sumber pendapatan negara tidak mencukupi atau tidak ada harta di Baitul Mal dan hanya dibebankan kepada orang-orang kaya. (“Muqaddimah Ad-Dustur”, Nizham al-Iqtishadi fil Islam).

Kedua, bagian kepemilikan umum. Bersumber dari harta kepemilikan umum seperti minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan dan padang rumput, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus.

Ketiga, bagian shadaqah. Baitul Mal mengumpulkan harta zakat dan menyalurkannya hanya kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Haram bagi Khalifah menyerahkan harta zakat kepada selain 8 golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Berdasarkan surah At-Taubah ayat 60, kedelapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Sistem ekonomi Islam terbukti menjamin keberkahan dan keadilan. Keadaan yang tidak pernah bisa terwujud dalam ideologi selain Islam. Islam melarang eksploitasi dan penanaman modal asing dalam negara (daulah) sebagaimana Islam juga melarang pemberian hak-hak Istimewa kepada pihak asing. Hal ini dilakukan agar pihak asing atau para investor tidak sampai menguasai negeri-negeri muslim.

Negara menjamin kebutuhan pokok bagi setiap individu rakyat seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan. Apabila ada yang tidak mampu maka negara bertugas untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya. Kebutuhan pokok (primer) yang dimaksud adalah sandang, pangan dan papan. Negara juga menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat untuk memenuhi kebutuhan sekundernya. Penerapan sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat, tanpa pemungutan pajak.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.