NASIONAL
NASIONAL

Bantah Praperadilan Tom Lembong, Kejagung: Di Mananya Abuse of Power?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah melakukan abuse of power dalam penanganan perkara dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong. Tuduhan ini muncul dalam dokumen praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Harli mengatakan, kejaksaan menghargai proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, Kejagung akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

“Kita ikuti saja prosesnya,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu Akan Dikirim ke 125 Negara

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

 

“Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

 

Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

Berita Lainnya:
Investor Asing Ramai-ramai Tarik Modal Rp1,78 Triliun dari RI, Terbanyak di Saham

“TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya