UPDATE

NASIONAL

Komisi III DPR Desak Enam Tersangka Grup FB ‘Fantasi Sedarah’ Dihukum Kebiri

Sebelumnya, Polri menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ yang di dalamnya berisi konten pengalaman seksual dengan keluarga sendiri alias inses.

Enam tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. MS di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung; MJ di Bengkulu; KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan. 

Mereka ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri maupun Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya antara 17-20 Mei 2025. 

“Enam pelaku yang diamankan, yang mana diamankan di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.