UPDATE

OPINI
OPINI

Malapetaka Besar “Indonesia Pasar Narkoba”

Negara yang menganut sistem sekuler-kapitalis justru mencetak masyarakat materialistik dan liberal. Bisnis narkoba dianggap menguntungkan, sehingga meski dilarang, seolah tetap dipertahankan. Sebabnya, bisnis ini meraup cuan yang fantastis. Miliaran hingga triliunan bisa diraup oleh para bandar narkoba.

Begitu pun pengedar, banyak kita jumpai dari mulai ibu rumah tangga, hingga anak-anak menjadi pengedar karena keuntungannya besar. Dengan alasan ekonomi mereka berbisnis narkoba. Sebenarnya jika ditelusuri, kembali lagi persoalannya kepada sistem kehidupan yang sekuler liberal, para pebisnis dari kelas kakap hingga teri, tidak peduli apakah bisnisnya haram atau halal, yang penting mereka mendapatkan keuntungan melimpah. Memperoleh uang dengan cara yang instan dan mudah. Walaupun sudah masuk bui, alih-alih tobat mereka malah mengendalikan bisnis haram ini dari balik lapas.

Dalam sistem sekuler-kapitalis, aparat yang telah disumpah bekerja untuk menjaga keamanan dalam negeri malah banyak melindungi okum yang terjerat. Oknum seolah tidak peduli dengan banyaknya kejahatan yang lahir dari narkoba, yang penting cuan masuk kantong mereka. Penindakan hukum setengah hati, gembong narkoba jarang tersentuh, membuat peredarannya sulit diberantas. Padahal begitu besar dampak dari bahaya narkoba yang menjangkiti masyarakat negeri ini.

Islam Memberantas Narkoba

Islam memandang narkoba sebagai barang haram dan negara wajib berperan aktif mencegah serta memberantasnya demi melindungi rakyat.

Ulama bersepakat dalam sebuah kaidah fikih, “Al-ashlu fil asy-yaa-i al-ibahah.” Kaidah ini menyatakan bahwa segala sesuatu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw., “Apa yang Allah halalkan, maka ia halal. Dan apa yang Allah haramkan, maka ia haram. Sedangkan apa yang Dia diamkan, maka itu dimaafkan, maka terimalah oleh kalian pemaafan dari Allah tersebut karena Allah tidak pernah melupakan sesuatu.” (HR Al-Bazzar, Ath-Thabarani, dan Al-Baihaqi, dari Abu Ad-Darda ra. dengan sanad hasan).

Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al Baqarah: 195).

Ayat ini melarang umat Islam terjerumus pada hal-hal yang membinasakan. Narkoba salah satunya, merupakan zat yang membahayakan sehingga hukum menggunakannya adalah haram, baik sebagai pemakai maupun pengedar.

Islam memiliki cara yang komprehensif dalam memberantas narkoba dengan peran negara. Negara yang berlandaskan sekuler tidak akan pernah sanggup memberantas narkoba. Hanya Islam yang mampu, karena;

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.