UPDATE

OPINI
OPINI

Bagaimana Bisa Penyidik Paksa Bangsa Ini Percayai Jokowi?

Penulis: Damai Hari Lubis**

Jokowi jelas-jelas diam seribu basa ketika dimintakan ijazah aslinya diperlihatkan oleh Para Pengacara Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di persidangan didepan Majelis Hakim dan JPU di Pengadilan Negeri Surakarta.

Begitu juga pada tahap mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2023 oleh Kuasa Hukum Penggugat Jokowi selaku Tergugat prinsipal atau melalui kuasanya, dimintakan untuk memperlihatkan Ijazahnya, “maka gugatan akan dicabut oleh Para Penggugat sehingga case close”, selesai perkara Ijazah Palsu.

Sama persis, Jokowi juga menolak saat dimintakan memperlihatkan ijazah aslinya di Pengadilan Negeri Surakarta, saat mediasi, yang nota bene gugatan perdatanya saat artikel ini tayang, masih bergulir.

Dan tentu sudah sepengetahuan publik saat di rumahnya di Solo, 16 April 2025, juga pada 21 Mai 2025  di Bareskrim Mabes Polri, Jokowi tegas namun ambigu bahkan _’ngeyelitas’_ menolak patuhi undang-undang dengan pola, “hanya akan menyerahkan dan memperlihatkan jika pengadilan yang minta”. Hal pernyataan Jokowi ini juga menggambarkan dirinya tentu tidak menyerahkan ijazah aslinya kepada pihak Mabes Polri, lalu darimana datangnya hasil laboratorium forensik digital yang dimiliki Bareskrim Polri?

Selanjutnya patut dinyatakan sesuai asas teori kausalitas, “justru Jokowi patut di-judge telah melakukan kegaduhan”, ini bukan tuduhan tapi realitas, karena Jokowi nyata opzet atau sengaja berkehendak atau niatan untuk melanggar sistim hukum (men rea) dan terbukti dirinya tidak mau memperlihatkan ijazahnya walau secara terbuka dimintakan oleh publik termasuk oleh TPUA, namun (ambigu) terhadap 11 awak media, kata Jokowi dirinya memperlihatkan ijazah aslinya. Serta infonya tidak boleh difoto?

Jokowi yang mantan Presiden RI dan atau Para Advokat Kuasa hukumnya semestinya mengetahui (vide asas fiksi hukum) bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2016, tegas memerintahkan kepada Para hakim yang di Pengadilan Negeri di tanah air, bahwasanya “pada acara berlangsungnya gugatan perdata, sebelum masuk kepada acara jawaban atau eksepsi terhadap surat gugatan, agar seluruh pengadilan negeri memasuki tahapan mediasi (musyawarah perdamaian)?”

Dan pastinya sebagai pejabat publik (penyelenggara negara) justru Jokowi semestinya role model, patuh kepada Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi publik/ UU. KIP?

Tentu menjadi pertanyaan masyarakat hukum, “kenapa Jokowi tidak mau patuhi sistem hukum, walau dirinya melekat primus inter pares (privilege) namun tetap harus tunduk kepada ekualitas hukum, sesuai asas supremasi hukum di dalam UUD. 45, “Negara RI adalah rechtsstaat”.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.