UPDATE

OPINI
OPINI

Bagaimana Bisa Penyidik Paksa Bangsa Ini Percayai Jokowi?

Oleh karenanya ternyata didapati berbagai keanehan dalam pola praktik Bareskrim yang ditemukan oleh masyarakat kalangan hukum, dalam melakukan investigasi Pengaduan TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) pada 9 Desember 2024, pola investigasi Bareskrim terhadap dugaan Ijazah Palsu S-1 Jokowi dari UGM terdapat extra ordinary kejanggalan, karena telah mengumumkannya Ijazah S-1  Jokowi adalah asli hanya “karena identik dengan yang asli”, lalu dimana letak value  hukum yang merujuk ‘Teori Komparasi’ terhada ijazah asli milik siapa? Andai ada hasil labfor, kapan dilakukan dan mana catatan asli detail analisisnya siapa petugas forensik nya? Kenapa pra analisa barang atau benda ijazah (surat asli) dimaksud dilakukan secara diam-diam, bukankah pihak polri juga terikat dengan asas keterbukaan publik dan ketidakberpihakan sesuai undang-undang Polri dan Perkappolri?  Dan Bareskrim sebagai anggota Polri juga terikat kepada prinsip good governance yang terdapat pada UU. Tentang Penyelenggara Yang Bersih Bebas dari KKN (vide UU. No. 28 Tahun 1999).

Informasi publik menyatakan kemungkinan besar Jokowi memang pernah kuliah di UGM Fakultas Kehutanan, namun tidak lulus atau DO, maka dugaan publik ini andai benar, *_Jokowi memang tidak layak menyandang titel Insinyur dari UGM dan mustahil memiliki Ijazah Asli?_*

Maka tentunya demi hukum, walau terlambat agar Bareskrim Mabes Polri segera re-investigasi demi membenahi kinerjanya diantaranya kesiapan memperlihatkan apa yang perlu diketahui oleh masyarakat bangsa ini Jo. UU KIP terutama pertanyaan dari TPUA apa hasil analisis dari alat bukti pengaduan TPUA diantaranya temuan ahli IT yang analisisnya, tegas disampaikan kepada publik, bahwa “Ijazah S-1 Jokowi adalah palsu”.

Maka logika akibat hukumnya kedua ahli IT tersebut wajib disertakan sebagai subjek hukum yang ikut diklarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral dari hasil analisa mereka. Bahkan dengan tendensius analisis-nya menyatakan bahwa Ijazah Jokowi 1000 triliun adalah palsu.

Maka wajar saja banyak publik bangsa yang tidak mempercayai hasil pengumuman Bareskrim Polri dan minta diulang dengan memeriksa analisis dua orang pakar IT yang bersertifikat bahwa ‘Ijazah S-1 Jokowi palsu dengan level wajar 100 persen’

Jika tidak transparansi sesuai sistim hukum, maka demi kepastian hukum dan rasa keadilan ‘jangan paksa’ rakyat bangsa ini untuk percaya hasil labfor Polri, tentu yang tidak percaya dan menolak adalah TPUA selaku para pengadu TPUA dan pastinya Kedua Orang Ahli yang dipercaya oleh TPUA dengan bukti analisisnya. Terlebih pengakuan terhadap ijazah asli itu kepunyaan dari sosok pemilik track record dengan total akumulasi melakukan puluhan kali kebohongan, sehingga mendapat sebutan si Raja Bohong atau The King of lip Service.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.