UPDATE

NASIONAL

Fakta Mengejutkan! PPP Jabar Tolak SK Mardiono, Klaim Aklamasi di Kamar Hotel Perkeruh Dualisme Kepemimpinan PPP

BANDA ACEH -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

Penolakan ini didasari oleh klaim bahwa SK tersebut tidak sesuai dengan fakta serta situasi yang terjadi selama Muktamar X di Ancol, Jakarta. Situasi ini semakin memperkeruh Dualisme Kepemimpinan PPP yang tengah berlangsung.

Ketua DPW PPP Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat, mengungkapkan penolakan tersebut dalam telewicara di Bandung pada Jumat lalu. Menurut Pepep, pihaknya sebagai muktamirin menyaksikan langsung kejanggalan dalam proses pemilihan ketua umum. Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait legalitas dan legitimasi kepemimpinan partai.

Pepep menjelaskan bahwa kubu Mardiono, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum PPP periode sebelumnya Amir Uskara, meninggalkan ruang sidang muktamar sebelum seluruh tahapan selesai. Sementara itu, mayoritas peserta muktamar masih bertahan dan melanjutkan sidang. Kejadian ini menjadi salah satu pemicu utama penolakan terhadap SK Menkumham yang kini telah diterbitkan, memperuncing isu Dualisme Kepemimpinan PPP.

Kronologi Klaim Aklamasi yang Dipertanyakan

Fakta yang menjadi sorotan utama Pepep adalah tindakan kubu Mardiono yang secara mengejutkan meninggalkan ruang sidang muktamar. Mereka pergi sebelum semua tahapan sidang rampung, padahal peserta lain masih berupaya menyelesaikan agenda yang telah ditetapkan.

Di tengah berlangsungnya sidang muktamar yang masih membahas tata tertib, AD/ART, hingga proses pemilihan Ketua Umum, kubu Mardiono justru melakukan langkah kontroversial. Mereka mengadakan konferensi pers di salah satu kamar hotel dan mengumumkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang terpilih secara aklamasi.

Pepep Saepul Hidayat, yang hadir sebagai muktamirin di ruangan tersebut, menyatakan keterkejutannya atas keputusan sepihak itu. “Saya sebagai muktamirin dan ada di ruangan itu. Sehingga tentu kita sangat kaget atas keputusan itu, dan kami jelas menolak yang mengatakan bahwa Pak Mardiono terpilih secara aklamasi,” ujarnya.

Pelanggaran Aturan dan Peran Mahkamah Partai

Lebih lanjut, Pepep menyoroti Permenkumham 34/2017 yang mengamanatkan syarat penting dalam penerbitan SK pengesahan ketua umum partai. Salah satu poin krusial adalah adanya keterangan atau pernyataan dari Mahkamah Partai yang menyatakan bahwa partai tidak dalam kondisi bersengketa.

Pepep menegaskan bahwa saat muktamar berlangsung, Mahkamah Partai PPP berada dalam forum dan secara jelas menyatakan keterpilihan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP adalah sah dan tidak ada dualisme. Pernyataan ini menjadi landasan kuat bagi penolakan SK Menkumham.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.