Hasil pemeriksaan monitor berubah. Status tersangka tetap berlaku. Alasannya, penetapan Polri telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
Sprindik Kejaksaan disebut bukan membatalkan penyidikan Polri, melainkan melanjutkan pendalaman. Dibentuk pula tim sembilan penyidik, koordinasi dengan Polri dan KPK diperkuat, Febrie dicegah ke luar negeri, meski belum ditahan.
Nah, di sinilah kepala rakyat mulai buffering. Pagi…Tersangka. Siang…Saksi. Malam…Tersangka lagi.
Kalau begini terus, jangan-jangan besok status perkara diumumkan lewat undian doorprize. Hadiah utamanya kulkas, hadiah hiburannya perubahan status.
Satire memang boleh menggelitik, tetapi yang dipertaruhkan bukan sekadar gelak tawa. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum.
Sebab hukum bukan pertandingan sepak bola yang hasilnya boleh berubah setiap kali wasit melihat layar monitor.
Pada akhirnya, rakyat tidak sedang meminta wasit berpihak. Rakyat hanya ingin wasit meniup peluit dengan aturan sama untuk semua pemain.
Sebab kalau setiap lima menit status perkara berubah setelah “cek VAR”, publik bisa bertanya-tanya, yang sedang diperiksa itu bukti atau sinyal Wi-Fi?
Hari ini gol sah, lima menit kemudian offside, lalu sepuluh menit berikutnya gol lagi. Kalau begini terus, jangan salahkan rakyat kalau mulai curiga lapangan hukum kita bukan lagi memakai rumput, melainkan karpet sulap.
Sebab keadilan bukan lomba hiburan, bukan acara lawak, dan bukan kompetisi siapa paling lihai memainkan aturan.
Sekali peluit dibunyikan, hasilnya seharusnya membuat semua orang paham, bukan membuat satu negeri serempak memegang kepala sambil bertanya, “Guru… sebenarnya yang sedang memimpin laga ini wasit, VAR, atau penulis skenario?”


















































































































Komentar Terbaru