Oleh: Rosadi JamaniWartawan senior
AWALNYA menjadi tersangka oleh polisi. Diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), status mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah berubah menjadi saksi. Eh, belum sempat rakyat selesai menggaruk kepala, dalam hitungan jam status itu berubah lagi menjadi tersangka. Ini hukum apaan, guru? Nuan bayangkan final Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah mencetak gol. Stadion berguncang. Komentator teriak sampai serak. Tiba-tiba wasit mengangkat tangan. “Sebentar… cek VAR.” Lima menit kemudian…”Gol dianulir.”
Belum sempat bek lawan sujud syukur, wasit kembali berlari ke monitor. “Sebentar… cek VAR lagi.” Dua menit kemudian…”Gol disahkan.”
Penonton langsung mengamuk seperti fans Mesir. FIFA pun mungkin ikut pusing. Nah, kira-kira begitulah perasaan rakyat melihat perjalanan status hukum Febrie Adriansyah.
Drama dimulai 11 Juli 2026. Dini hari, Febrie mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Sorenya, Korps Tipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara.
Polisi menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti. Lalu, mengamankan sekitar 74 kilogram emas, uang sekitar Rp476 miliar, serta menetapkan seorang tersangka swasta berinisial DR.
Publik mengira pertandingan sudah memasuki babak knockout. Tinggal menunggu peluit panjang. Eh… ternyata pertandingan baru pemanasan.
Tanggal 13 Juli 2026, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru. Lalu siang 15 Juli 2026, Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan, posisi Febrie masih sebagai saksi.
Waduh…Rakyat langsung merasa wasit meniup peluit sambil berkata, “Gol dibatalkan karena bola terlalu bulat.”
Media sosial langsung berubah menjadi tribun stadion. Meme beterbangan lebih cepat dari assist Lionel Messi. Ada yang menulis, “Isuk tempe, sore dele.” Ada pula yang berseru, “Mari kita bingung bersama.”
Warung kopi mendadak berubah menjadi ruang analisis hukum. Tukang parkir mendiskusikan KUHAP. Penjual cilok menjelaskan diferensiasi fungsional. Bahkan ayam tetangga terlihat berkokok lebih pelan karena takut salah status.
Para pakar hukum ikut meniup peluit. Bhatara Ibnu Reza dari Trisakti menyebut mekanisme itu tidak lazim. Guru Besar Unsoed Hibnu Nugroho menilai pelimpahan seperti itu bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional KUHAP. Abdul Fickar Hadjar menilai situasi tersebut dapat memunculkan persepsi adanya semacam “tukar guling” antar-institusi.
Belum habis netizen membuat meme, malam harinya…VAR dipanggil lagi. Kejagung mengeluarkan siaran pers Nomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026.


















































































































Komentar Terbaru