Yaqut disebut baru mengetahui informasi itu setelah Jokowi mengumumkannya di peringatan Hari Santri di Surabaya pada 22 Oktober 2023. Jokowi saat itu menyampaikan tambahan kuota tersebut untuk jemaah haji Indonesia.
“Pada kala itu Gus Yaqut baru mengetahui ada kuota tambahan sejumlah 20.000 ketika diumumkan oleh Presiden pada Hari Santri. Kemudian, Presiden jelas sekali menyatakan bahwa kuota itu diberikan untuk jemaah haji Indonesia, bukan jemaah haji reguler. Jemaah haji Indonesia itu di dalam regulasi siapa? Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus,” tegasnya.
Mengenai pembagian kuota 20.000 secara sama rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, Mellisa menyebut keputusan itu hasil mitigasi pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Ia menegaskan kapasitas pemerintah Indonesia menangani tambahan jemaah reguler maksimal 10.000 orang.
Hal itu terkait aspek keselamatan dan kesiapan pelayanan selama ibadah haji berlangsung. “Memang maksimal yang bisa ditangani oleh pemerintah ya 10.000. Itu aja 10.000 sudah bolak-balik mitigasi dengan Saudi terkait skema yang bisa dilakukan agar mitigasi di Mina, di Muzdalifah, itu bisa menjamin keselamatan jemaah,” jelasnya.
Selain kapasitas pelayanan, Mellisa menyebut penyelenggaraan haji 2024 menghadapi kondisi khusus. Contohnya kebijakan zonasi dari pemerintah Arab Saudi dan renovasi di Madinah serta beberapa wilayah lain.
Kondisi itu memengaruhi kesiapan layanan terhadap tambahan jemaah. Indonesia harus mempertimbangkan aspek penerbangan, slot waktu pesawat, kapasitas embarkasi, dan kemampuan pemerintah menyediakan layanan bagi jemaah.
“Di Indonesia pun ada keterbatasan, ya. Dengan bertambahnya 10.000, ini kan ada dampak terhadap pelayanan, penerbangan, slot time pesawat, lalu embarkasi yang bisa menampung, dan lain sebagainya. Sehingga mengoptimalkan kuota itu harus dibarengi dengan mampu enggak pemerintah kita mengoptimalkan pelayanannya? Karena ini adalah menyangkut nyawa jemaah. Kalau kita lihat di dalam ruh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kewajiban yang paling dasar dari Kementerian Agama adalah pembinaan, pelayanan, keselamatan,” urainya.
Lebih lanjut, Mellisa memastikan tim hukum Yaqut akan mengungkap semua persoalan pengelolaan kuota haji selama persidangan. Ia menilai ada pihak yang menerima atau terlibat, tetapi tidak semuanya diproses secara hukum.
“Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang,” urainya



















































































































Komentar Terbaru