UPDATE

NASIONAL

Tim Hukum Yaqut Singgung Peran Komisi VIII DPR hingga Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

BANDA ACEH  – Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, membeberkan kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mellisa menegaskan, keputusan pembagian kuota tambahan pada masa Yaqut menjabat Menag tidak hanya berasal dari kementerian. Ia menyebut ada dinamika pembahasan bersama DPR yang memengaruhi kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan, saat Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota haji dari Arab Saudi pada 2023, Yaqut mengusulkan agar seluruh kuota itu dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Usulan itu didasarkan pada banyak calon jemaah haji lanjut usia yang harus menunggu antrean panjang setelah pandemi Covid-19.

Terlebih lagi, ketentuan batas usia maksimal jemaah haji waktu itu adalah 65 tahun. “Gus Yaqut maunya 100 persen, dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100 persen untuk 2023,” kata Mellisa usai sidang pembacaan dakwaan Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Singgung peran Komisi VIII DPR dalam pembagian kuota haji

Namun, usulan tersebut tidak sepenuhnya didukung. Komisi VIII DPR justru mendorong agar sebagian kuota tambahan diberikan kepada jemaah haji khusus. Dorongan itu tercatat dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.

“Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92 persen, 8 persen untuk haji reguler, apalagi 100 persen. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya,” ungkapnya.

Mellisa menjelaskan, Komisi VIII DPR menyampaikan alasan berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Jemaah haji khusus dinilai tidak menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berbeda dengan jemaah haji reguler.

“Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92,8 persen,” tuturnya.

Dia menyebut sejumlah anggota Komisi VIII DPR terlibat dalam pembahasan alokasi kuota tambahan untuk haji khusus. Mellisa juga mengungkap nama legislator yang terlibat dalam pembahasan tersebut.

“Ada Marwan Dasopang, ada Yandri Susanto, banyak, ya. Dari lima fraksi,” bebernya.

Singgung nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Berbeda dengan kuota tambahan 2023, Mellisa menyebut Yaqut tidak mengetahui sejak awal tambahan 20.000 kuota haji Indonesia pada 2024. Menurut dia, tambahan kuota itu hasil permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.