Dalam permohonannya, Denny Indrayana Cs meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif, menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal, mendiskualifikasi Gibran, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Edi menegaskan, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan hakim konstitusi setelah menilai kedudukan hukum pemohon, objek perkara, tenggang waktu, kewenangan MK, serta seluruh alat bukti yang diajukan.
“Yang terpenting, proses hukum harus berjalan berdasarkan konstitusi dan hukum acara. Kita serahkan kepada MK untuk menilai apakah perkara ini memenuhi syarat formil sekaligus memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Edi.
Banda Aceh
01.00 WIB
25 °C
Berawan
Kota Langsa
01.00 WIB
24 °C
Udara Kabur
Aceh Selatan
01.00 WIB
25 °C
Berawan
Aceh Tenggara
02.00 WIB
21 °C
Berawan
Bali
02.00 WITA
26 °C
Cerah
Banten
01.00 WIB
26 °C
Berawan
Bengkulu
01.00 WIB
25 °C
Berawan
DI Yogyakarta
02.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
Jakarta Pusat
02.00 WIB
27 °C
Berawan
Jambi
02.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
Kalimantan Barat
01.00 WIB
24 °C
Hujan Ringan
Kalimantan Selatan
01.00 WITA
25 °C
Berawan
Kalimantan Timur
01.00 WITA
24 °C
Udara Kabur
Kalimantan Utara
01.00 WITA
25 °C
Hujan Ringan
Kalimantan Tengah
00.00 WIB
23 °C
Hujan Ringan
Lampung
00.00 WIB
26 °C
Berawan
Nusa Tenggara Barat
01.00 WITA
25 °C
Cerah
Palu
01.00 WITA
22 °C
Berawan
Pangkal Pinang
00.00 WIB
25 °C
Berawan
Riau
23.00 WIB
24 °C
Berawan
Sumatera Selatan
01.00 WIB
25 °C
Cerah
Sumatera Utara
01.00 WIB
24 °C
Berawan
Sumatera Barat
00.00 WIB
23 °C
Berawan
Kepulauan Bangka Belitung
00.00 WIB
25 °C
Berawan
Kepulauan Riau
00.00 WIB
27 °C
Berawan
Jawa Barat
00.00 WIB
22 °C
Cerah Berawan
Jawa Tengah
00.00 WIB
28 °C
Cerah Berawan
Jawa Timur
00.00 WIB
27 °C
Cerah Berawan
Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Komentar Terbaru