UPDATE

NASIONAL

Amir Hamzah: Penggerebekan Ponpes Putri Sukoharjo Bukan Perkara Biasa

Bahkan, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian telah mengatur prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pencegahan, dan kewajaran dalam penggunaan kekuatan.

Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepolisian juga mempertegas prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas Polri.

Karena itu, Amir meminta Kapolri tidak berhenti pada pernyataan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Masyarakat membutuhkan penjelasan yang disertai bukti dan hasil pemeriksaan yang transparan.

“Polri harus hadir memberikan perlindungan, bukan membuat masyarakat merasa terancam,” pungkas Amir.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.