BANDA ACEH – Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim memunculkan sorotan baru terhadap standar integritas dan proses seleksi pejabat di lingkungan perusahaan milik negara.
Sorotan itu mengemuka karena di tengah jabatan barunya sebagai pengawas korporasi negara, Silfester masih memiliki catatan pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pidana itu sebelumnya masih menjadi persoalan.
Manager Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menilai penunjukan pejabat di lingkungan BUMN maupun anak perusahaan semestinya selalu dibarengi dengan standar integritas dan kepatuhan hukum yang ketat.
Menurut Badiul, penerapan kriteria kepatuhan hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan aset negara.
“Penunjukan pejabat di lingkungan BUMN dan anak perusahaannya harus senantiasa mencerminkan komitmen integritas yang kuat,” kata Badiul kepada Monitorindonesia.com, Rabu (23/9/2026).
Ia menekankan, prinsip good corporate governance menuntut proses pengisian jabatan pengawas korporasi publik dilakukan secara profesional, transparan, dan cermat.
“Transparansi dalam proses seleksi menjadi fondasi utama agar tata kelola perusahaan tetap profesional dan terhindar dari persepsi tebang pilih,” ujarnya.
Karena itu, Badiul mendorong pemerintah bersama pemegang saham memastikan seluruh prosedur pengangkatan jajaran pengawas dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak hukum calon.
“Langkah ini krusial demi menegakkan kepastian hukum sekaligus memperkuat standar etika dalam tata kelola lembaga serta korporasi milik negara,” katanya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (23/9/2026), menilai status hukum Silfester semestinya menjadi salah satu pertimbangan serius dalam pengisian jabatan komisaris di perusahaan BUMN.
“Narapidana seharusnya tidak bisa menjadi pejabat publik, termasuk komisaris BUMN,” kata Fickar.
Menurut Fickar, persoalan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Harusnya dibatalkan,” tegasnya.
Fickar meminta pihak berwenang meninjau kembali pengangkatan tersebut dengan memperhatikan status hukum Silfester dan ketentuan yang berlaku dalam pengisian jabatan di lingkungan BUMN.
“Kalau putusannya sudah inkrah, eksekusinya harus dijalankan. Jangan sampai status hukum yang belum selesai dalam tahap eksekusi justru tidak menjadi pertimbangan dalam pengangkatan pejabat perusahaan negara,” ujarnya.































































































Beri Komentar