NASIONAL
NASIONAL

Demi Uang, Gadis Berambut Pirang di Balikpapan Live Tanpa Busana Promosikan Judol

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi menangkap gadis berambut pirang berinisial SR (25) lantaran live bugil sambil mempromosikan judi online aplikasi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku dijerat Undang-Undang Pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, pelaku SR telah menjalankan praktik ini sejak setahun dengan motif ekonomi atau mendapat uang.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Menurutnya pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan ke lapangan. Hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku saat siaran langsung tanpa mengenakan pakaian atau bugil.

Berita Lainnya:
Ternyata Ini Alasan UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Jadi dari informasi kami meluncur ke lokasi dan lakukan penyelidikan. Tak lama kemudian kami lihat dan menangkap perempuan SR,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurutnya, pelaku berperan sebagai host di akun aplikasi dan melakukan live bugil. Selain itu menyematkan link situs judi online.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Di aplikasi itu penonton mengirim gift atau gift vibrator. Ada juga clickbait ke situs judi online. Jadi sambil nonton pelaku live bisa sekaligus main judi online,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Dalam aksinya ini, pelaku bisa meraup uang hingga Rp2 juta dalam sehari. Rata-rata yang dia peroleh dari mempromosikan judi online mencapai Rp20 juta sebulan.

Berita Lainnya:
Pilkada Sumut, Bobby-Surya Menang Raih 3,6 Juta Suara

“Sehari bisa dapat Rp2 juta. Untuk sebulan Rp20 juta,” ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat bantu seks, pakaian dalam, kartu ATM dan dua handphone yang digunakan untuk siaran langsung. Atas perbuatannya, saat ini pelaku SR mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan. Dia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya