UPDATE

SEJARAH

Mengenang Zakaria bin Muhammad Amin: Ulama dan Tokoh Pejuang Riau

Pada 7 Agustus 1955, Zakaria mengikuti konferensi empat DPRDS (Kampar, Bengkalis, Kepulauan Riau dan Indragiri) se-Riau sebagai seorang utusan DPRDS Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan di Bengkalis. Konferensi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menuntut diberikan status otonomi kepada Riau yang pada saat itu masih bergabung dengan Provinsi Sumatera Tengah. Berkat perjuangan beliau bersama sejumlah tokoh lainnya, pada 9 Agustus 1957 akhirnya Provinsi Riau resmi dibentuk dengan ditetapkannya Undang-Undang Darurat Republik Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

Pada tahun 1956, Zakaria menikah untuk yang kedua kalinya dengan Siti Zainab dan dikaruniai tiga orang putra bernama Zulkarnain, Nukman, dan Gamal Abdul Nasir Zakaria, dan tiga orang putri bernama Rita Puspa, Nida Suryani, dan Sri Purnama Zakaria. Pernikahan mereka berakhir dengan kematian Zakaria pada bulan Januari 2006.

Zakaria merupakan anggota dari Partai Masyumi yang dipimpin oleh Muhammad Natsir. Setelah Masyumi dibubarkan oleh pemerintah orde lama pada 15 Agustus 1960, ia aktif dalam organisasi Nahdlatul Ulama karena beranggapan bahwa organisasi masyarakat yang memperjuangkan Islam adalah Nahdlatul Ulama dan relevan dengan pemahamannya.

Untuk meneruskan Pondok Pesantren Al-Khairiyah, pada 17 Juli 1963, Zakaria mendirikan sebuah madrasah yang diberi nama MDTA Mahbatul Ulum yang berlokasi di Jalan Gerilya, Kelapapati. Pembangunan madrasah ini murni dilakukan secara swadaya oleh dirinya bersama dengan para masyarakat. Disamping memimpin perguruan atau madrasah ini, Zakaria juga mengajar dengan konsentrasi ilmu-ilmu keagamaan Islam berbasis kitab kuning. Sampai akhir hayatnya, beliau mengajar tanpa menerima bayaran atau imbalan sama sekali.

Di samping menjadi pengajar di MDTA Mahbatul Ulum, Zakaria aktif menjadi pengajar di masjid dan musala, seperti di Masjid Raya Parit Bangkong, Masjid Jami’ Kelapapati, Musala Raudhatul Jannah Damon, Musala Kayu Manis, dan lain-lain. Beliau juga menjadi juri Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kabupaten sejak tahun 1964 dan menjadi pengajar pada pendidikan guru agama (PGA) YPPI Bengkalis sejak tahun 1964 selama enam tahun sampai PGA tersebut ditutup pada tahun 1970.

Pada tahun 1974, Zakaria dilantik sebagai ketua majelis pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari unsur Nahdlatul Ulama dan menjabat hingga tahun 1986. Ia juga pernah menjadi pengurus cabang Nahdlatul Ulama di Kabupaten Bengkalis.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.