Dalam konstruksi perkara, berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata: 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler di Indonesia.
Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri dari 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 dibagikan ke 34 provinsi. Provinsi penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang). Provinsi lainnya menerima antara puluhan hingga ratusan kuota.
Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen, bukan pembagian 50:50.
Banda Aceh
19.00 WIB
26 °C
Berawan
Kota Langsa
20.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
Aceh Selatan
20.00 WIB
25 °C
Berawan
Aceh Tenggara
20.00 WIB
22 °C
Berawan
Bali
21.00 WITA
28 °C
Cerah
Banten
20.00 WIB
26 °C
Cerah
Bengkulu
20.00 WIB
26 °C
Berawan
DI Yogyakarta
20.00 WIB
26 °C
Cerah
Jakarta Pusat
20.00 WIB
29 °C
Cerah
Jambi
20.00 WIB
25 °C
Berawan
Kalimantan Barat
19.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
Kalimantan Selatan
21.00 WITA
26 °C
Cerah
Kalimantan Timur
22.00 WITA
26 °C
Berawan
Kalimantan Utara
21.00 WITA
27 °C
Hujan Ringan
Kalimantan Tengah
19.00 WIB
25 °C
Hujan Ringan
Lampung
20.00 WIB
27 °C
Cerah Berawan
Nusa Tenggara Barat
21.00 WITA
28 °C
Cerah Berawan
Palu
22.00 WITA
23 °C
Cerah Berawan
Pangkal Pinang
21.00 WIB
25 °C
Berawan
Riau
20.00 WIB
25 °C
Hujan Ringan
Sumatera Selatan
19.00 WIB
26 °C
Berawan
Sumatera Utara
19.00 WIB
25 °C
Hujan Ringan
Sumatera Barat
20.00 WIB
24 °C
Berawan
Kepulauan Bangka Belitung
20.00 WIB
26 °C
Berawan
Kepulauan Riau
19.00 WIB
26 °C
Berawan
Jawa Barat
18.00 WIB
25 °C
Cerah
Jawa Tengah
19.00 WIB
30 °C
Cerah
Jawa Timur
19.00 WIB
31 °C
Cerah
Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Komentar Terbaru