BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, buka suara terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam kasus dugaa korupsi kuota haji pada tahun 2024, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Boyamin mengapresiasi langkah KPK yang telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka meski dianggapnya sangat terlambat.
Menurutnya, KPK bisa menetapkan tersangka terhadap Gus Yaqut pada tahun 2024.
Dia menegaskan akan mengawal proses hukum kasus ini dan akan mengajukan gugatan praperadilan jika KPK berlarut-larut dalam menanganinya.
“Atas seluruh proses itu ya akhrinya KPK menetapkan tersangka (terhadap Gus Yaqut), ya kita apresiasi dan kami tetap akan mengawalnya dan kalau berlama-lama lagi ya kita akan gugat lagi,” katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (9/1/2026).
“Meskipun sebenarnya saya sejak awal sudah mengatakan, penetapan tersangka ini sebenarnya mudah. Sejak awal-awal bulan Juni 2024 sudah bisa karena ini hanya pungutan liar,” sambung Boyamin.
Boyamin mendorong agar KPK tidak hanya menjerat Gus Yaqut dengan pasal tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi juga pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menilai lembaga antirasuah bisa menelusuri aliran dana dari dugaan korupsi kuota haji yang dilakukan adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tersebut.
“Kami mendorong bahwa selain korupsi (KPK turut menelusuri dugaan) pencucian uang karena uang itu, pungutan liar dari biro travel dan jemaah haji plus itu kan bisa ditelusuri.”
“Karena konon sampai ditampung di rekening sebuah entitas. Bahkan ada yang belum sempat dibagi,” kata Boyamin.
Gus Yaqut dan Eks Stafsusnya Jadi Tersangka
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Gus Yaqut dan mantan stafsusnya saat masih menjadi Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.




















































































































Komentar Terbaru