BANDA ACEH – Aktivis sosial sekaligus seniman Melanie Subono melontarkan kritik pedas terkait melenggangnya seorang tersangka kasus dugaan tambang ilegal ke Istana Negara untuk menemui Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sosok tersebut adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, yang diketahui sempat mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri dengan alasan sakit, namun justru kedapatan hadir dan berfoto bersama Presiden di Istana Negara pada Jumat (31/7/2026).Anton Timbang yang begitu leluasa menembus Istana Negara langsung memantik sorotan publik setelah disuarakan oleh Melanie Subono melalui akun media sosial pribadinya pada Senin (3/8/2026). Melanie menyentil dinamika penegakan hukum tersebut dengan nada heran atas perlakuan istimewa yang didapatkan oleh seorang tersangka tindak pidana.
“Taukah kamu kalau ada seorang TERSANGKA tambang ilegal yang diduga mangkir panggilan penyidik karena SAKIT. Etapi 4 hari lalu ketemu pak Presiden di Istana dan foto bareng,” tulis Melanie Subono dalam unggahannya yang mengundang gelombang reaksi publik.
Kehadiran Anton Timbang di Istana Negara diketahui berlangsung dalam rangkaian agenda Presiden Prabowo Subianto saat menerima jajaran pengurus Kadin pusat dan daerah, serta sejumlah asosiasi dunia usaha. Dalam jepretan foto yang beredar luas, Anton Timbang tampak berdiri tenang dan mengumbar senyum saat berfoto bersama Orang Nomor Satu di Indonesia tersebut.Kemunculan Anton Timbang di lingkaran Istana dinilai berbanding terbalik dengan proses hukum yang sedang membelitnya. Berdasarkan penelusuran resmi pada sistem penanganan perkara Kejaksaan (cms-publik.kejaksaan.go.id), perkara yang menyeret nama Anton Timbang saat ini telah memasuki tahap I atau penerimaan berkas perkara dari pihak kepolisian.
Dokumen sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter secara tegas mencantumkan nama Anton Timbang sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penetapan status hukum tersebut berakar dari laporan polisi bernomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Terhitung sejak Maret 2026, status Anton Timbang secara sah telah dinaikkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Rangkaian fakta hukum ini dikonfirmasikan langsung melalui catatan resmi Kejaksaan yang diakses publik pada Minggu (2/8/2026). “Tersangka/terdakwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” bunyi keterangan resmi yang tertera dalam sistem kejaksaan tersebut.



















































































































Komentar Terbaru