UPDATE

NASIONAL

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Jika dalam proses pencalonan terdapat dokumen yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang menerbitkan dokumen tersebut. 

Lebih jauh, bagaimana KPU melakukan verifikasi? Apakah terdapat dokumen lain yang dapat membuktikan kelulusan? Dan apakah keputusan menerima pencalonan masih dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tidak semakin terkikis.

Konstitusi menyediakan mekanisme, bukan jalan pintas.

Pasal 7A UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Ketentuan ini memberikan landasan konstitusional apabila memang terdapat bukti bahwa seorang pejabat tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan konstitusi.

Namun, Pasal 7B UUD 1945 juga mengatur mekanisme pemberhentian secara bertahap. DPR harus terlebih dahulu menggunakan hak menyatakan pendapat dan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. 

Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan.

Dengan demikian, putusan MA tidak otomatis membatalkan jabatan Wakil Presiden. 

Putusan tersebut harus ditempatkan sesuai objek dan ruang lingkup kewenangannya. Akan tetapi, apabila substansinya berkaitan langsung dengan persyaratan pencalonan, putusan itu patut menjadi bahan pemeriksaan serius dalam kerangka ketatanegaraan.

Di sisi lain, perlu kehati-hatian dalam membaca putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya disebut berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran. 

Penolakan suatu permohonan karena persoalan kedudukan hukum atau tenggat waktu tidak serta-merta berarti MK telah memutus pokok perkara dan menyatakan seseorang tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Pertimbangan hukum dan amar putusan harus dibaca secara utuh.

Jangan sampai hukum hanya tegas kepada rakyat, tetapi lunak kepada kekuasaan.

Inilah inti persoalan yang sesungguhnya. Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemimpin melalui pemungutan suara. 

Demokrasi juga mensyaratkan bahwa setiap proses menuju kekuasaan harus berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Kemenangan dalam pemilu tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan dari kewajiban memenuhi persyaratan hukum. 

Sebaliknya, persyaratan hukum juga tidak boleh digunakan secara serampangan untuk mendelegitimasi hasil pemilu tanpa melalui mekanisme yang sah.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.