OLEH: AGUNG NUGROHO*
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka membuka kembali perdebatan serius tentang persyaratan konstitusional seorang Wakil Presiden.
Persoalannya bukan lagi sekadar polemik ijazah yang selama ini ramai di ruang publik, melainkan menyangkut bagaimana negara memastikan bahwa setiap orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan konstitusi.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026, sebagaimana diberitakan, menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, terdapat perintah untuk menarik dan memusnahkan surat tersebut.
Jika amar dan pertimbangan putusan memang demikian, konsekuensi hukumnya tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Surat keterangan penyetaraan pendidikan memiliki arti penting karena berkaitan dengan pengakuan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan jenjang pendidikan nasional.
Sementara itu, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Di sinilah persoalan mendasarnya. Apabila dokumen yang digunakan untuk membuktikan kesetaraan pendidikan dibatalkan oleh pengadilan, publik berhak mempertanyakan kembali dasar hukum yang digunakan penyelenggara pemilu ketika menyatakan persyaratan pencalonan telah terpenuhi.
Tentu, pembatalan satu surat tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki ijazah atau dokumen kelulusan lain yang sah.
Namun, pembatalan tersebut juga tidak boleh dipandang seolah-olah tidak memiliki konsekuensi terhadap proses verifikasi pencalonan.
Harus ada penjelasan terbuka mengenai dokumen apa yang sebenarnya menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut.
Persoalan administrasi bisa berujung pada persoalan konstitusi.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jabatan presiden dan wakil presiden bukan jabatan yang persyaratannya dapat ditentukan berdasarkan kelonggaran administratif.
Keduanya merupakan jabatan konstitusional yang proses pengisiannya harus tunduk pada hukum.
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut dijabarkan melalui undang-undang.
Artinya, persyaratan pendidikan bukan formalitas yang boleh diabaikan, melainkan bagian dari aturan konstitusional yang mengikat setiap calon tanpa terkecuali.




















































































































Komentar Terbaru