ACEH BESAR – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, menegaskan pentingnya penguatan peran apoteker dalam menjamin keamanan, mutu, dan manfaat obat yang beredar di masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Penutupan dan Sesi Pleno Puncak Pekan Ilmiah Tahunan (PIT) Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Aceh sekaligus peringatan World Pharmacists Day (WPD) 2026 di The Padee Hotel, Aceh Besar, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “United Pharmacist, One Standard for Seamless Pharmaceutical Care” tersebut diikuti sekitar 300 apoteker dari berbagai daerah di Aceh maupun provinsi lainnya. Pertemuan ilmiah ini menjadi ruang bagi para apoteker untuk memperbarui pengetahuan, meningkatkan kompetensi, mempererat silaturahmi, serta memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian.
Dalam sambutannya, Riyanto menyampaikan apresiasi kepada PD IAI Aceh dan seluruh panitia atas terselenggaranya PIT 2026. Menurutnya, kegiatan ilmiah seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman tenaga kefarmasian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan regulasi, sekaligus mendorong pelayanan yang semakin berkualitas.
Ia menegaskan bahwa pengawasan obat bukan hanya menjadi tanggung jawab BPOM. Apoteker dan seluruh tenaga kefarmasian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan mutu obat, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, distribusi, hingga penyerahan kepada pasien.
Dalam kesempatan tersebut, Riyanto menyoroti pentingnya implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain serta Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan pengelolaan dan distribusi obat dilaksanakan sesuai standar sehingga mutu, keamanan, dan keabsahan obat tetap terjaga hingga sampai ke tangan masyarakat.
Riyanto juga mengingatkan pentingnya penerapan rantai dingin (cold chain) untuk produk biologi, vaksin, dan sediaan termolabil. Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan penyerahan obat, termasuk larangan menyerahkan obat keras tanpa resep dokter, harus menjadi perhatian seluruh tenaga kefarmasian.
Penguatan manajemen mutu di fasilitas pelayanan kefarmasian juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Beberapa langkah yang dapat diterapkan antara lain investigasi kesalahan pengobatan (medication error), penerapan Root Cause Analysis (RCA), tindakan perbaikan dan pencegahan (Corrective and Preventive Action/CAPA), serta penyusunan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) berdasarkan data yang akurat.



















































































































Komentar Terbaru