Menurut Akbar Faizal, tidak ditemukan pula nomor telepon Pratikno maupun anggota keluarga Jokowi. Ia juga menyebut tidak ada nama yang dikenal sebagai bagian dari “Kelompok Solo” dalam dokumen tersebut.
Pernyataan itu menambah sorotan terhadap komposisi daftar 6K. Namun, keberadaan dan keabsahan keseluruhan daftar tersebut masih perlu diuji melalui keterangan resmi penyidik dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sutrisno turut menyinggung absennya nama kelompok yang disebut sebagai Solo Gank dalam daftar 6K. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang merancang, mengendalikan, maupun memperoleh keuntungan dari dugaan penyadapan ilegal.
Ia menyebut masih terdapat berbagai kemungkinan yang harus ditelusuri, termasuk siapa yang menjadi perancang, pengendali, sutradara, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari operasi tersebut. Sutrisno juga menyinggung dugaan aksi kudeta yang disebut melibatkan kelompok LSP.
“Maka para elite yang mengaku namanya ada dalam daftar 6K tidak perlu buru-buru “cuci tangan” memposisikan diri sebagai korban, padahal sebelumnya akrab dengan LSP,” paparnya.
Dalam konteks penanganan perkara, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan LSP bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), sebagai tersangka.
Ketiganya diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, serta tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum sepanjang 2025 hingga 2026.
Sasaran yang disebut dalam perkara tersebut mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh Politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file dan log hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Perkara ini disebut bermula dari laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Ketiga tersangka dikabarkan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Akbar Faizal menilai perkara ini sebagai bentuk pengkhianatan besar.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terbesar dalam sejarah bangsa ini, ngeri sekali,” pungkasnya.
Untuk memastikan pengusutan berjalan independen dan terhindar dari potensi konflik kepentingan di internal Polri, Sutrisno mendorong Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TIGPF).



















































































































Komentar Terbaru