Penulis: Jamalul**
[S]EJARAH panjang Aceh dengan sekian banyak cerita perjuangan didalamnya suka-duka hingga gelap terang yang harus dilalui, akhirnya menjadikan Aceh diakui dengan status daerah istimewa.
Sehingga di samping memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), kita juga didukung melalui dana otonomi khusus yang jumlahnya begitu besar.
Hal ini semestinya dapat dijadikan sebuah momentum dan amunisi untuk mewujudkan Aceh yang maju, berkeadilan dan sejahtera rakyatnya.
Namun bayangkan apa yang akan terjadi, ketika keistimewaan seperti itu, malah menjadi kesempatan bagi para segelintir oknum elit politik kita untuk kompak menunjukkan perawatan terhadap kemewahan, dibandingkan berkolaborasi dengan sungguh untuk menyampaikan gagasan dan ide terbaik untuk menyelesaikan tantangan dan persoalan-persoalan yang ada.
Baru-baru ini kita berhasil dikejutkan, ketika pemerintah pusat melalui kebijakannya menyerukan untuk semua pihak melakukan efisiensi anggaran yang kemudian berdampak pada setiap sektor.
Para elit politik di DPRA serta Pemerintah Aceh justru mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pengadaan barang-barang dinas mewah. Padahal tidak ada urgensi yang teramat mendesak untuk melakukan itu.
Sebut saja berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), anggaran untuk pengadaan mobil dinas Ketua DPRA mencapai Rp 3,3 miliar, sementara untuk Wakil Ketua sebesar Rp 5,4 miliar.
Proyek rehabilitasi rumah dinas pimpinan dan anggota dewan menelan anggaran hingga Rp 47,43 miliar, belum termasuk biaya perencanaan dan pengawasan masing-masing sebesar Rp 1,53 miliar. Total belanja untuk kendaraan dan fasilitas rumah dinas DPRA diperkirakan mencapai Rp 72,5 miliar.
Sementara itu, anggaran Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mencapai Rp 61,7 miliar, yang mencakup pengadaan mobil dinas, perangkat elektronik mewah, hingga belanja konsumsi yang nilainya fantastis.
Pengadaan kendaraan dinas senilai total Rp 9,225 miliar, termasuk Toyota Zenix (Rp 1,875 miliar) dan Pajero Sport (Rp 3,85 miliar), dilakukan meskipun Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh telah memiliki mobil dinas Toyota Alphard dan Camry.
Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat adanya ketimpangan prioritas dalam pengelolaan anggaran ini. Sementara rakyat Aceh masih menghadapi berbagai tantangan, persoalan kemiskinan, infrastruktur dan pelayanan kesehatan yang belum memadai yang dapat kita temukan di banyak daerah di aceh, hingga isu keterjangkauan pendidikan yang belum merata dan setara hingga persoalan lainnya yang masih harus diberi perhatian serius.
Sehingga penggunaan anggaran untuk kebutuhan yang tidak mendesak dan bersifat mewah seperti itu telah menunjukkan kurangnya empati dan tanggung jawab moral para pemimpin kita.
Kemudian kita belajar bahwa dalam prinsip pemerintahan yang baik (good governance), anggaran publik seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Dan dalam proses penganggarannya haruslah memenuhi asas efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Jika tidak demikian, maka sudahlah dapat diduga bahwa memang kebijakan tersebut hadir tanpa berpikir untuk berpihak bersama rakyat.
Sungguh bila mereka sedikit lebih bijaksana, mungkin anggaran sebesar itu sudah cukup untuk merenovasi infrastruktur dan pengadaan fasilitas belajar di sekolah sekolah daerah pelosok di aceh, hingga malah cukup juga untuk membangun rumah-rumah bagi kaum dhu’afa yang ada di aceh dan lain sebagainya. Namun apa boleh buat ketika anggaran sebesar itu di alokasikan untuk membalut diri dengan kemewahan.
Masyakarat Aceh terkhusus mahasiswa haruslah menyadari, bahwa kepedulian dan kecintaan terhadap daerah ini haruslah dibuktikan dengan nyata. Sesederhana dengan melek akan isu yang sedang terjadi, karna mengawasi dan saling mengingatkan, memberi kritik hingga masukan adalah tanggung jawab moral kita semua. Demi tercapainya cita-cita kita bersama Aceh yang maju, adil dan sejahtera
**). Mahasiswa Hukum USK
